Ragam

Sekdaprov Kaltim DPRD Kaltim Peraturan Gubernur Makmur HAPK 

Ketua DPRD Kaltim Minta Sekdaprov Kaltim yang Baru Tinjau Kembali Pergub 49



Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.

SELASAR.CO, Samarinda - Pencabutan Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, kembali disuarakan dewan kepada Sekdaprov Kaltim dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 11 April 2022 lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, sesaat rapat paripurna itu berakhir.

Kepada awak media Makmur menjelaskan bahwa sebelum adanya Pergub ini, proses kedewanan telah berjalan dengan baik. Jika ada ditemukan penyalahgunaan, dirinya menyebut itu hanyalah oknum yang tidak menggambarkan kondisi keseluruhan.

“Karena kalau saya lihat dan teman di dewan juga berpendapat bahwa Pergub 49 itu dapat dicabut. Selama ini tidak ada Pergub itu tetap berjalan dengan baik. Adapun sesuatu yang mungkin menyalahgunakan itu hanya oknum saja,” terang Makmur.

“Jadi tidak sejauh itu keterlibatan pemerintah Provinsi. Karena bagaimanapun juga DPRD merupakan bidang pengawasan secara umum, ada inspektor, badan pengawas keuangan, dan fungsi-fungsi lain yang berjalan,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, khususnya yang termuat pada Pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan, menuai penolakan.

Dengan aturan tersebut, eksekutif dinilai melakukan pembatasan untuk pengembangan sektor-sektor penting di masing-masing daerah. Seperti infrastruktur, perbaikan, pengadaan sarana dan prasarana di satu daerah, seperti air bersih dan listrik dan sebagainya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya