Ragam
Revisi UU Perda Jalan Umum   Revisi UU Revisi UU Perda Jalan Umum   Perda Jalan Umum  DPRD Kaltim PT Berau Coal 
Persiapkan Revisi UU Perda Jalan Umum dan Khusus, Pansus Tinjau PT Berau Coal
SELASAR.CO, Berau - Demi membuat draf raperda yang maksimal dengan menggabungkan aspek kajian data dan informasi dengan hasil di lapangan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jalan Umum dan Khusus DPRD Kaltim melakukan pemeriksaan kondisi langsung di lapangan. Hal ini tidak lain adalah komitmen Pansus demi memperbaiki pelaksanaan tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit di Kaltim.
Kegiatan cross check lapangan crossing atau jalan yang menjadi lintasan batubara di PT Berau Coal di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Berau, menjadi salah satu lokasi yang ditinjau. Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Ekti Imanuel menjelaskan cross check dilakukan guna melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan yang disesuaikan informasi dan laporan dari perusahaan.
"Laporan dari pihak PT Berau Coal dari tiga crossing jalan, satu diantaranya belum ada flyover atau underpass sebagaimana yang diwajibkan dalam perda karena itu hari ini pansus melihat langsung," Kata Ekti di sela-sela kunjungan yang didampingi manajemen PT Berau Coal pada Rabu (13/4/2022).
Adapun hasilnya lanjut dia benar adanya crossing jalan belum dibangun flyover atau underpass. Kendati demikian, pihaknya juga mengakui bahwa di kawasan tersebut mengutamakan aspek keamanan.
"Kalau dilihat rambu-rambu sudah ada, penerangannya juga ada, kemudian ada petugas yang mengatur arus lalu lintas antara kendaraan angkutan yang lewat dengan kendaraan umum. Penerapan CCTV juga dilakukan untuk memantau kondisi sekitar," imbuhnya.
Untuk tingkat kepadatan kendaraan dalam satu menit ada dua sampai tiga kendaraan yang melalui jalan tersebut artinya tergolong tinggi karena ada tiga kampung yang menjadikan kawasan itu jalan utamanya.
Terkait penggunaan crossing jalan pihak PT Berau Coal mengantongi izin dari pemerintah daerah. Selain itu, salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Kaltim itu berkomitmen kedepannya menggunakan flyover atau underpass.
Anggota Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Baba mengingatkan perusahaan agar bagaimanapun wajib mematuhi dan melaksanakan amanat dari perda untuk tidak menggunakan jalan umum.
Aspek pemeliharaan kondisi fisik jalan sangatlah dipengaruhi oleh kendaraan yang melintas di atasnya. Apabila muatan besar yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum tersebut maka dipastikan akan menimbulkan kerusakan.
"Jalan rusak dan tingkat kepadatan kendaraan yang melintas baik dari masyarakat maupun perusahaan sama-sama berpotensi menimbulkan risiko terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas karena itu perda mengamanatkan flyover atau underpass," tegasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan