Kutai Kartanegara

Pemalsuan SKPT di Sebulu Oknum DPRD Kukar  Pemalsuan Surat Pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Pemalsuan Dokumen 

Oknum DPRD Kukar Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan SKPT di Sebulu



Kuasa Hukum, sebelah kiri Agustina, tengah Mayank Riyanti, Kanan Supardi.
Kuasa Hukum, sebelah kiri Agustina, tengah Mayank Riyanti, Kanan Supardi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), diduga terlibat kasus pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kawasan Sebulu yang merugikan salah satu perusahaan tambang pada tahun 2017 lalu. 

Diketahui, kasus itu juga melibatkan dua nama lain, yaitu Dy yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, dan Ir sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, kasus itu telah berlanjut, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar sudah menerima berkas hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Kukar terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Kuasa hukum Dy, Mayank Riyanti mengatakan, terkait kasus pemalsuan dokumen keterangan pendaftaran tanah ini memang telah menjerat kliennya. Namun, dalam kasus ini ia menyayangkan, lantaran kasus ini hanya kliennya saja yang menjalani proses hukum. Padahal Ir, dan Kh yang saat ini berstatus anggota DPRD Kukar juga terlibat dalam kasus itu, bahkan pada saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi mereka berdua belum menjalani proses hukum. Mengetahui hal itu, pihaknya pun menanyakan hal tersebut kepada aparat kepolisian.

"Dari kepolisian Alhamdulillah kasus ini terus berlanjut dan dua orang itu berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," ujar Mayank.

Atas kepedulian pihak kepolisian terhadap kasus ini, Mayank juga turut mengapresiasi Polres Kukar, yang sudah menindaklanjuti kasus pemalsuan dokumen keterangan pendaftaran tanah yang terjadi pada tahun 2017 lalu.

"Yang pasti pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti," kata Mayank.

Sementara itu, Supardi yang juga kuasa hukum Dy, mengatakan, kasus ini sudah berproses, bahkan berkas hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Kukar sudah sampai di meja Kejaksaan Negeri Kukar. Pihaknya juga terus berupaya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Yang jelas kasus ini akan kita kawal terus, kita harap ada persamaan hukum. Jangan sampai ada perbedaan. Kita juga berterima kasih kepada Polres yang sudah menindaklanjuti ini, yang saat ini sudah sampai Kejaksaan Negeri," sebut Supardi.

Ia juga mengungkapkan, Dy, Ir dan Kh sama-sama berperan dalam pemalsuan SKPT yang ada di Kecamatan Sebulu. Total dokumen yang mereka bertiga palsukan sebanyak 50 SKPT. Mereka ditetapkan tersangka sejak tahun 2017 lalu.

"Kalau Dy sudah bebas, dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan hukuman," ungkap Supardi.

Kasi Pidum Kejari Kukar, Frendra AH membenarkan perihal kasus tersebut. Ia menyebutkan kasus itu merupakan perkara pada tahun 2017 lalu, yang menjerat tiga orang. Yakni, Dy, Kh dan Ir. Dalam kasus tersebut, satu orang tersangka, yaitu Dy sudah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan pasal 263 ayat (2) KUHP, atas tindak pidana pemalsuan surat. Waktu itu, dua orang lainnya Kh dan Ir juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Kini, berkas perkara kedua nama yang belum dilakukan penahanan tersebut sudah masuk di Kejaksaan Negeri Kukar.

"Kita sidah terima berkasnya dari Polres Kukar. Saat ini berkasnya sedang diperiksa pihak kejaksaan," tutup Frendra.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya