Kutai Kartanegara

Pemalsuan Dokumen Tanah  Pemalsuan Dokumen Dokumen Palsu Surat Tanah Palsu Anggota DPRD Kukar Surat Palsu 

Anggota DPRD Kukar Dikabarkan Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah



Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid.

SELASAR.CO, Tenggarong - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial KM, dikabarkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Informasinya, oknum angggota dewan tersebut diamankan pada saat melakukan kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, membenarakan adanya kegiatan kunjungan kerja Komisi IV DPRR Kukar di Blitar, Jatim.

"Kalau anggota DPRD memang ada kegiatan di Blitar. Ada komisi IV (DPRD) di Blitar ke Makam Pahlawan Bung Karno," ujar Rasid saat dijumpai tim redaksi Selasar.co di kantor DPRD Kukar, pada Jumat (22/7/2022).

Namun, ia belum mengetahui secara pasti terkait adanya informasi oknum DPRD Kukar yang telah diamankan oleh pihak kepolisian di Blitar, Jawa Timur. Karena oknum yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa dihubungi. Sementara ini pihaknya juga masih mencari informasi terkait diamankannya oknum anggota DPRD Kukar tersebut.

"Kami masih koordinasi juga dan menunggu informasi dari kepolisian," sebutnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Mutoyib, menyebutkan, bahwa KM memang sedang bersamanya di Bilitar, dalam rangka kegiatan kunjungan ke Makam Bung Karno (MBK).

"Iya bersama saya pada saat kunjungan ke Makam Bung Karno kegiatan AKD DPRD Kukar," kata Mutoyib.

Soal informasi diamankannya KM di Blitar, ia tidak mau berkomentar banyak. Namun, ia membenarkan, bahwa memang ada petugas kepolisian yang menjemput KM saat berada di MBK.

"Saya tidak bisa cerita, tapi betul ada petugas (kepolisian) menjemput," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 11 Mei 2022 lalu, anggota dewan tersebut diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sebulu. Dimana, kasus pemalsuan dokumen tersebut terjadi pada 2017 lalu. Kasus tersebut juga melibatkan nama lain, yaitu DY yang pada saat itu menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Sebulu dan Ir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada 11 Mei lalu, Kuasa Hukum Dy, Mayank Riyanti, mengatakan, kasus pemalsuan dokumen tanah ini memang telah menjerat kliennya. Namun, dalam kasus ini ia menyayangkan, lantaran hanya kliennya saja yang menjalani proses hukum. Padahal Ir dan KM yang saat ini berstatus angggota DPRD Kukar juga terlibat dalam kasus itu, bahkan pada saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi mereka berdua belum menjalani proses hukum. Mengetahui hal itu, pihaknya pun menanyakannya kepada aparat kepolisian.

"Dari kepolisian Alhamdulillah kasus ini terus berlanjut dan dua orang itu berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," ujar keterangan Kuasa Hukum DY, Mayank Riyanti, pada 11 Mei 2022 lalu.

Hingga berita ini ditulis, tim redaksi Selasar.co masih menunggu keterangan dari Polres Kukar untuk memastikan informasi terkait diamankannya oknum DPRD Kukar tersebut.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya