Kutai Kartanegara
DPRD Kukar sosialisasi perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika   Salehuddin 
Salehuddin Sosialisasi Perda Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
SELASAR.CO, Tenggarong - Dalam memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Provinsi Kaltim telah memiliki regulasi yang bisa digunakan warga. Yakni diatur dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 7/2017.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin menyampaikan bahwa Perda tersebut begitu penting disosialisasikan di tengah masyarakat.
Hal itu ia sampaikan di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong Kukar, pada Sabtu (11/6/2022).
Sebagai narasumber Khairun Nisa selaku penyuluh narkoba dari BNN Kaltim, Lurah Melayu Adi Fadilah, dan perwakilan pelajar dan tokoh masyarakat di kelurahan tersebut.
Berita Terkait
Politisi Golkar ini menyebut, bahwa bahaya dan upaya pencegahan narkoba begitu penting disosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya orang tua dan perwakilan siswa yang hadir.
"Harus diketahui apa sih itu narkoba. Lalu apa efek negatif bagi anak-anak kita," kata Salehuddin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pelajar SMA, yang menurut Salehuddin sengaja ia undang. Yaitu dalam rangka memastikan generasi penerus bangsa tersebut paham tentang bahaya narkoba.
"Untuk menyongsong IKN ini, kita ingin mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika," harap Salehuddin.
Kedatangan Salehuddin tersebut disambut antusias warga setempat. Termasuk figurnya yang ramah dan dekat dengan masyarakat, membuat suasana semakin hangat.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan