Kutai Timur

Majelis TPTG  Itwil Kutim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi 

Itwil Bakal Aktifkan Kembali Majelis TPTG



Kepala Itwil Kutim Muhammad Hamdan.
Kepala Itwil Kutim Muhammad Hamdan.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kutai Timur akan mengaktifkan kembali Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab selama ini, Ispektorat Wilayah (Itwil) hanya mengandalkan surat tanda setoran (STS) untuk mengetahui perkembangan pengembalian dari temuan BPK yang harus dikembalikan pihak terkait. Demikian diakui Kepala Itwil Kutim Muhammad Hamdan. 

“Makanya, kami akan aktifkan kembali Manjelis TPTGR untuk mempercepat pengembalian temuan BPK,” katanya.

Diakui, karena selama ini TPTGR tidak aktif, makanya hingga kini belum mengetahui persentase pengembalian dana temuan BPK tahun 2020. “Pastinya, masih ada yang belum tuntas dikembalikan pihak terkait. Persentasenya saya belum tahu, tapi semua dalam progres sesuai dengan komitmen,” katanya.

Khusus tahun 2021, menurut Hamdan, tidak ada temuan BPK yang mengarah ke pengembalian dana. Sebab semua hanya temuan administrasi. Adapun temuan  yang ada, terfokus pada empat poin di antaranya pengadaan barang dan jasa, temuan di bidang kepegawaian, bidang aset.

“Untuk pengadaan, biasanya kekurangan volume pekerjaan. Tiap tahun itu pasti ada. Itu terjadi karena keterlambatan lelang. Tapi kalau kurang volume, bisa ditindaklanjuti dengan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan saran BPK,” ucapnya.

Untuk bidang kepegawaian, diakui ini terkait dengan pembayaran gaji atau tunjangan bagi pegawai yang pensiun, meninggal, atau pindah tugas. Namun karena lambat keluar SK, gaji, tunjangan tetap dibayar, sehingga ada kelebihan bayar. Tindaklanjutnya, karena pegawai negeri, langsung saja gajinya dipotong tiap bulan hingga lunas. Jadi ndak masalah,” katanya.

Untuk ke depan, agar masalah ini tidak terulang lagi, meskipun SK belum keluar, kalau memang sudah diketahui orangnya pensiun, atau meninggal, pindah, maka harusnya saat itu juga dihentikan gajinya, menunggu SK keluar untuk dibayarkan sesuai SK yang ada.

Terkait dengan temuan biaya perawatan, diakui tahun lalu ada. Namun seiring dengan pengurangan aset, dimana bidang aset telah melakukan lelang aset yang tidak dimanfaatkan lagi, maka biaya perawatan itu juga bisa ditekan.

“Temuan itu ada karena memang aset Pemkab, khususnya kendaraan sangat banyak. Makanya aset itu perlu dikurangi dengan melelang kendaraan yang sudah tidak layak pakai untuk mengurangi risiko perawatan. Temuan aset lahan juga ada, tapi sesuai dengan arahan BPK, maka itu akan terus ditata, untuk melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola agar makin tahun makin baik,” katanya. (*)

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya