Kutai Timur
APBD Kutim APBD Kutim 2021 Nota Pertanggungjawaban APBD Kutim DPRD Kutim 
Bupati Kutim Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2021
SELASAR.CO, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis, (16/6/2022) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-15. Paripurna ini tentang Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim, Asti Mazar, serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Penyampaian nota penjelasan pemerintah disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan penyampaian Nota Penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama Tahun Anggaran 2021 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas parttisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutai imur,” kata Ardiansyah Sulaiman di hadapan Anggota DPRD Kutim.
Berita Terkait
Dijelaskannya berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2021 lalu sebesar Rp3,11 triliun dari anggaran pendapatan sebesar Rp2,82 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Realisasi pendapatan asli daerah Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp253,15 miliar atau 159,91% dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp158,31 miliar. Sementara realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp2,77 triliun atau 107,36% dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp2,58 triliun dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp87,32 miliar atau 114,01% dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp76,59 miliar. Kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah kita telah melampaui target yang sudah ditetapkan,” sebut Ardiansyah Sulaiman.
Sementara realisasi belanja Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp2,84 triliun atau 92,14% dari anggaran belanja sebesar Rp3,08 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar sebesar Rp1,92 triliun atau 92,73% dari anggaran belanja operasi sebesar Rp2,07 triliun. Sedangkan realisasi belanja modal sebesar Rp706,89 miliar atau 89,46% dari anggaran belanja modal sebesar Rp790,17 miliar.
“Realisasi belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp23,56 miliar atau 98,27% dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp23,97 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp188,66 miliar atau 95,89% dari anggaran transfer sebesar Rp196,76 miliar,” bebernya.
Lebih lanjut Bupati menyebutkan penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Realisasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp271,83 miliar atau 100,37% dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp270,83 miliar.
“Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5 miliar atau 100,00% dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan