Kutai Timur

Distanak kutim Hewan Kurban Hewan Kurban di Kutim  Penyakit Mulut dan Kuku 

Distanak Pastikan Hewan Kurban di Kutim Bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku



Kepala Distanak Kutim Dyah Ratnaningrum.
Kepala Distanak Kutim Dyah Ratnaningrum.

SELASAR.CO Sangatta - Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, di seluruh tempat pedagang hewan kurban di Kutim. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Distanak Kutim Dyah Ratnaningrum usai mengikuti coffee morning di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim Senin, (04/07/2022).

“Kita sudah melakukan pemeriksaan hewan kurban di lapangan. Kemarin ada 1595 ekor hewan kurban jenis sapi. Kemudian ada 311 ekor kambing dan 4 ekor domba,” Kata Dyah Ratnaningrum kepada sejumlah awak media

Menurut Dyah Ratnaningrum berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Kesehatan Hewan Distanak Kutim yang telah berkeliling ke seluruh pedangang hewan kurban, bahwa Kutim bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Dan kemudian nanti pada saat hari H Idul Adha kita dari tim Distanak Kutim, itu akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan post mortem. Jadi pemeriksaan sebelum ternak itu di sembeli. Jadi ada pemeriksaan post mortem sama antemortem,” jelasnya.

Dijelaskannya, nantinya tim yang di bentuk Distanak Kutim juga akan menunggu dan melihat hasil penyembelian hewan kurban yang dilakukan dibeberapa lokasi. Terutama akan melihat apakah ada indikasi inveksi dan lain-lain. “Seperti melihat bagimana hatinya, apakah ada indikasi cacing mati atau ada mungkin penyakit-penyakit lainnya,” Imbuhnya

Selain itu nantinya tim juga akan memberikan advis, jika ditemukan ada terlalu banyak cacing pita misalnya, maka tim Dokter Hewan akan memberikan penjelasan apakah hewan kurban tersebut layak di konsumsi atau tidak.

“Selama itu tidak terlalu parah, itu masih aman di konsumsi. Tetapi kalau dari hasil pemeriksaan organ di dalam ada indikasi penyakit-penyakit yang lain yang tidak bisa di konsumsi itu nanti juga akan di sampaikan,” Terangnya

Lebih Lanjut, Dyah Ratnaningrum menambahkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan hewan kurban di sejumlah tempat, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Jadi kalau masyarakat ada beli hewan kurban, ditanyakan ke pada pedagangnya mana hasil Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan para pedangan pasti pegang SKKH itu.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya