Utama

Vaksin Booster  Vaksin Covid-19 Vaksin Booster Syarat Perjalanan  Vaksin Syarat Perjalanan  irwan-fecho Irwan 

Irwan Ingatkan Dampak Rencana Booster Dijadikan Syarat Perjalanan



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, dari udara, darat, hingga laut. Syarat ini akan mulai diterapkan maksimal dua minggu mendatang.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, nantinya kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Disebutkan, penerapan kebijakan baru dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Luhut menyebutkan, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Vaksin booster ini nantinya akan menjadi syarat perjalanan hingga masuk ke berbagai tempat umum. Sentra vaksinasi juga disebut akan kembali dibuat berada di berbagai tempat.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.

Rencana pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan ini pun mendapat sorotan dari Anggota DPR, Irwan. Syarat booster untuk perjalanan menurutnya terburu-buru diambil. 

"Kalau dalihnya capaian vaksinasi booster yang masih rendah, ya harusnya ada upaya yang masif dari pemerintah untuk menaikkan persentasi vaksin ketiga (booster) yang masih 24 persen. Tanpa membatasi dengan kewajiban Booster untuk perjalanan. Kan vaksinasi ke 2 sudah cukup tinggi, saya pikir itu standar untuk bisa perjalanan," ujar Irwan, Selasa (5/7/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim ini meminta agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, di tengah upaya pemulihan ekonomi pemerintah juga yang ia nilai masih terseok-seok. 

"Membatasi perjalanan dengan wajib booster menurut saya potensi merugikan banyak pihak. Masyarakat dan pelaku usaha di bidang transportasi tentu akan terdampak lagi," tuturnya. 

Politisi kelahiran Kaltim ini pun menyebut, bahwa seharusnya pemerintah justru fokus mengurangi mahalnya biaya perjalanan melalui tiket pesawat yang luar biasa mahalnya. Bukannya justru membatasi perjalanan masyarakat dengan wajib booster.

"Jangan sampai upaya mempercepat realisasi anggaran vaksin juga menghabiskan stok vaksin booster tapi mobilitas masyarakat yang dikorbankan. Beberapa bulan ini dengan realisasi vaksin I, II, dan III sedemikian rupa kan buktinya masih terkendali, kok tiba-tiba mobilitas wajib booster. Ada apa?" tutupnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya