Kutai Kartanegara
Peredaran Narkoba di Kukar Peredaran narkoba Pengedar Sabu Pengedar Narkoba Distanak Kukar 
Bawa Sabu 1,2 Gram, Oknum ASN dan Honorer di Kukar Dibekuk Polisi
SELASAR.CO, Tenggarong - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi saat membawa narkotika jenis sabu. Keduanya tak berkutik saat dihadang oleh jajaran Satreskoba Polres Kukar di simpang empat lampu merah Jalan AM Alimuddin Tenggarong, pada Rabu (13/72022) siang. Sebelumnya, kedua tersangka tersebut memang sudah dipantau oleh polisi, lantaran ada laporan bahwa mereka sering membawa narkotika jenis sabu.
"Jadi barang bukti yang kita dapatkan tiga poket sabu-sabu," ujar Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan.
ASN yang dibekuk oleh polisi berinisial ASW (37), yang merupakan pegawai di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong. Sedangkan tenaga honorer tersebut berinisial Hi (44). Ia bekerja di kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar. Menurut keterangan dari kedua tersangka, narkotika jenis sabu tersebut mereka beli di Samarinda dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
"Habis beli di Samarinda, terus ditangkap di jalan. Mereka berdua ini teman," ungkap Rachmawan.
Berita Terkait
Mereka juga mengaku, bahwa sudah selama tujuh tahun belakangan ini menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
"Alasannya kepalanya sakit, karena ada tumor di otaknya. Jadi pakai itu (sabu) biar meredakan sakitnya. Cuma pengakuan dia aja, itu yang ASN," kata Rachmawan.
"Kalau yang honor, dia mengaku cuma pakai (sabu) gitu aja," jelasnya.
Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga poket narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram, 2 unit handphone dan 1 unit motor. Kini, keduanya telah mendekam di ruang tahanan Polres Kukar dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman paling singkat 6 tahun," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan