Kutai Kartanegara

Kawasan Bebas Asap Rokok Kawasan Tanpa Rokok Pemkab Kukar Dampak Buruk Rokok Dampak Rokok 

Kukar Terbitkan Perbup Kawasan Bebas Asap Rokok, Ini Lokasinya



Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan larangan bebas asap rokok di sejumlah lokasi di Tenggarong. Aturan larangan merokok itu telah ditetapkan di dalam Perbup nomor 22 tahun 2022.

Sejumlah tempat yang menjadi kawasan bebas asap rokok tersebut, yaitu area fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kemudian di area sekolah, tempat ibadah, angkutan umum dan taman anak bermain. Selain itu, area kantor di lingkungan pemerintahan kabupaten Kukar dan fasilitas umum seperti taman Kota Raja juga ditetapkan menjadi kawasan bebas asap rokok.

Apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberukan sanksi berupa teguran keras untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
"Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung (dari pengguna) maupun tidak langsung (bagi yang tidak menggunakan)," ujar Bupati Kukar, Damansyah.

Dibuatnya aturan kawasan bebas asap rokok disejumlah lokasi di Tenggarong, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, untuk menekan angka perokok aktif di Kukar serta mencegah tumbuhnya para perokok pemula, terutama bagi para remaja-remaja di Kukar.

Adanya larangan tentang aturan kawasan bebas aspa rokok disejumlah tempat tersebut juga sudah disosialisasikan. Bahkan, tentang bahayanya asap rokok bagi kesehatan juga turut disosialisasikan. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung, dengan mentaati aturan tersebut. Sehingga, penerapan pola hidup sehat ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan. "Jadi sosialisasi sudah dijalankan, serta sanksinya juga sudah ditetapkan," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya