Kutai Timur

Kemenkumham HUT ke-77 Kemerdekaan RI HUT RI DPRD Kukar Pengurangan Masa Hukuman Remisi Tahanan Remisi 

Kemenkumham Berikan Pengurangan Masa Hukuman Kepada 1.176 WBP di Kukar



Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi Warga Binaan Permasyarakatan di Kukar.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi Warga Binaan Permasyarakatan di Kukar.

SELASAR.CO, Tenggarong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Rasid menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi Warga Binaan Permasyarakatan di Kukar. SK remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pemerinh Kabupaten (Pemkab), melalui Sekkab Kukar, Sunggono di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, pada Selasa (16/8/2022).

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, mengatakan, Pemberian SK remisi terhadap WBP di Kukar ini merupakan bagian dari momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Dimana, hal ini menjadi bonus bagi WBP yang berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan di dalam lembaga permasyarakatan. Ia juga memberikan ucapan selamat bagi WBP yang telah menerima SK remisi tersebut.
"Mudah-mudahan selama menjalani proses pembinaan di lapas, warga binaan ini bisa lebih baik lagi," ujar Rasid.

Total SK remisi yang diberikan untuk WBP pada hari ini sebanyak 1.176. Jumlah tersebut tergabung dari SK remisi terhadal WBP Lapas Kelas II A Tenggarong, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda dan Lapas Perempuan Kelas II A Samarinda. Dengan diberikannya remisi ini, diharapkan para WBP bisa menjadi lebih baik. Sehingga, ketika kembali ke masyarakat dapat memberikan pengaruh yang positif.
"Kita berharap WBP yang telah menjalani proses ini bisa lebih baik kedepannya dan bisa memperbaiki dirinya.

Sementara itu, Sekkab kukar, Sunggono, juga turut mengucapkan selamat atas diberikannya SK remisi umum satu dan remisi umum dua kepada warga binaan, baik yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong, Lapas Pembinaan Khusus Anak maupun kepada warga binaan yang ada di Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong.

Ia juga berharap, dengan adanya kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa hukuman ini, diharapkan para warga binaan dapat bersikap lebih baik lagi dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Sehingga, nanti ketika mereka kembali ke masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya