Kutai Timur
TIM PORA  Pengawasan Orang Asing di Kutim  Pengawasan Orang Asing Kominfo Kutim Keimigrasian 
Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Kutim, TIM PORA Gelar Rapat Kordinasi
SELASAR.CO, Sangatta - Guna melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Kantor Imigrasi Kelas 1, TPI Samarinda, pada Selasa (30/8/2022) menggelar rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) tingkat Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kegiatan ini berlangsung di Pelangi Room Hotel Royal Victoria.
Dalam rapat Koordinasi yang diikuti para pejabat atau pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, ini membahas terkait isu seputar keimigrasian yang ada di Kabupaten Kutai Timur. terutama dalam hal kordinasi dan pertukaran data informasi serta pengumpulan informasi data keberadaan orang asing.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengaku jika dalam Rapat Kordinasi tersebut, pihaknya mendiskusikan sejumlah pemasalahan Orang Asing yang ada di Kutim serta saling memberikan penguatan sesuai dengan kelembagaan yang di miliki.
"Seperti dari sisi Pemerintah, Disnaker, dari Kementrian Hukum dan HAM RI, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas 1, TPI Samarinda, dan juga dari Kejaksaan dan Polres pengamanannya seperti apa, " Kata Kasmidi Bulang kepada sejumlah awak media.
Berita Terkait
Selain itu, menurut Kasmidi Bulang keberadaan orang asing di Kutim seharusnya bisa memberikan keuntungan tersendiri bagi Pemerintah karena bagi pemerintah wajib mendapatkan pajak PNBP, namun hanya saja selama ini terkendala karena tidak adanya data yang singkron.
"Nanti kita juga akan kroscek terus, karena data yang tidak kita miliki ini memang menjadi kendala. Tapi tadi di bilang kantor Imigrasi silakan saja bersurat secara resmi, inikan sudah peluang ini, karena harus punya data dulu," Terangnya
Karena itu, menurut Kasmidi Bulang, pengawasan terhadap orang asing di Kutim harus lebih di tingkatkan, dengan melibatkan seluruh stegholder yang tergabung dalam TIM PORA, baik dari pihak kepolisian, Kejaksaan, hingga dari pimpinan Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa.
"Semua punya hak untuk mengawasi keberadaan orang asing, tapi semua harus berkordinasi ketika ada apa-apa," Tuturnya
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda Sofyan Martono Wibowo mengatakan, Timpora dibentuk untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah mengenai hal berkaitan dengan pengawasan orang asing.
“Kehadiran Timpora di wilayah Kutim sebagai wadah tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing yang memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas sehingga kewaspadaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan baik dan terorganisasi,”Imbuhnya
Terlebih, pembentukan Timpora sejalan dengan Undang-undang Keimigrasian, dimana salah satunya meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di suatu daerah.
“Ini adalah wadah bagi kepala desa, camat dan instansi lainnya yang tergabung dalam tim untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Jadi kita harus bangun koordinasi dan komunikasi agar kita bekerja bersinergi,” terang Sofyan.
Sejatinya, dibentuknya Timpora adalah mengedepankan konteks bagaimana lintas instansi melaksanakan fungsi berkolaborasi. Sehingga keberadaan Timpora hanya sebagai wadah, namun tidak mereduksi kewenangan masing-masing instansi yang terlibat di dalamnya.
“Tujuannya adalah untuk bersinergi bertukar informasi saling berkoordinasi. Ketika ada indikasi pelanggaran dari orang asing, tidak sampai menjadi ancaman." Tutupnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan