Kutai Kartanegara

SDIT Al Fatih Samboja SDIT Al Fatih Disdikbud Kukar  DPRD Kukar 

DPRD Kukar Carikan Solusi Terkait Permasalahan Izin Operasional SDIT Al Fatih Samboja



Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (19/9/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (19/9/2022).

SELASAR.CO, Tenggarong - Komis IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kukar serta Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Fatih Samboja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (19/9/2022). Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas permasalahan izin operasianal SDIT Al Fatih Samboja yang hingga kini belum dimiliki. Padahal sekolahan tersebut telah beroperasi sejak 2019 lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar juga selaku pemimpin rapat, Syarifuddin, mengatakan, rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terkait permasalahan yang dialami oleh SDIT Al Fatih Samboja. Salah satu solusinya, pengelola sekolah tersebut harus mengajukan Izin mendirikan Bangunan (IMB) kepada Disdikbud Kukar. Karena hal itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional sekolah.

"Kita minta IMB dulu diselesaikan. Disdikbud Kukar mengatakan kalau persyaratan lengkap, satu minggu selesai (keluar) izin operasionalnya," ujar Syarifuddin.

Ia pun berharap permasalahan ini bisa segera selesai, mengingat status sekolah merupakan bagian dari lembaga pendidikan. Terlebih lagi, ada anak didik yang menuntut ilmu di SDIT Al Fatih Samboja dan itu patut diperhatikan. Dengan adanya izin operasional tersebut, juga tidak akan menimbulkan permasalahan yang lainnya, seperti pada saat penerimaan peserta didik baru hingga kelulusannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Kukar, Rosita Titik Lestari, mengatakan, Izin operasional tersebut penting untuk dimiliki. Karena hal itu menjadi dasar peserta didik untuk mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dimana, hal itu juga berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jadi kalau tidak punya NISN, melanjutkan sekolah juga susah. Tapi initinya, sekolah ini izin pendirian (bangunan) dulu, baru operasional," sebut titik.

Sebelum mendepatkan izin operasional, sekolah akan mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sehingga, setiap siswa bjsa dimasukan ke dalam sistem Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Jadi perizinan (bangunan) diurus dulu, kelanjutan kebijakan ada di Kadis dan Pusat. Kita akan terus cari solusi yang terbaik," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya