Utama

Inflasi Dampak Kenaikan BBM  Inflasi Kenaikan BBM Inflasi BBM Kenaikan BBM Dampak Kenaikan BBM 

Pemprov Kaltim Alokasikan Rp40 Miliar untuk Mitigasi Inflasi Dampak Kenaikan BBM



PJ Sekda Kaltim, Riza Indra Riadi.
PJ Sekda Kaltim, Riza Indra Riadi.

SELASAR.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan dana sebesar Rp40 miliar, sebagai bentuk penanganan dampak inflasi tahun 2022. Dana ini diambil dari 2 persen dari total Dana Transfer Umum (DTU) ke Pemprov Kaltim.  Dikatakan oleh PJ Sekda Kaltim, Riza Indra Riadi, dana ini juga untuk memitigasi inflasi dampak dari kenaikan BBM. Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk membelanjakan 2 persen DTU untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Beleid itu menetapkan bahwa pemda harus menyalurkan 2 persen dari DTU yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi.

PMK 134/2022 secara rinci mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Sesuai aturan 2 persen dari dana transfer umum, dan sudah masuk ke dalam APBD Perubahan. Nilainya di perubahan ini hampir Rp40 miliar,” ujar Riza.

Riza menambahkan, pemberian bantuan sosial ini bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan melaui kegiatan-kegiatan seperti operasi pasar yang menjual harga kebutuhan pokok dengan lebih murah.

“Pemberian bantuan ini bentuknya dalam kegiatan. Kalau BLT yang dari pusat itu bentuknya uang tunai, kalau kita kan tidak boleh (memberikan uang tunai) menurut aturannya. Tadinya kita mau topping saja, karena tidak boleh kami buat kegiatan seperti operasi pasar, operasi angkutan yang dilakukan OPD-OPD. Jadi bentuknya pemotongan harga, bukan gratis,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya