Kutai Timur

Renaksi SP4N  Diskominfo PERSTIK  Renaksi SP4N Lapor Pelayanan Publik SP4N Lapor 

Pemkab Luncurkan Renaksi SP4N Lapor, Masyarakat di Minta Manfaatkan Aplikasi Sampaikan Keluhan



Hadirnya aplikasi Layanan SP4N Lapor ini, bisa mempercepat pemerintah untuk menanggapi dan menyelesaikan aduan masyarakat terkait pelayanan publik.
Hadirnya aplikasi Layanan SP4N Lapor ini, bisa mempercepat pemerintah untuk menanggapi dan menyelesaikan aduan masyarakat terkait pelayanan publik.

SELASAR. CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) menggelar Diseminasi dan Peluncunran Rencana Aksi (Renaksi) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (28/9/2022).

Hadirnya aplikasi Layanan SP4N Lapor ini, bisa mempercepat pemerintah untuk menanggapi dan menyelesaikan aduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Usai membuka peluncuran aplikasi SP4N Lapor, Sekertaris Kabupatena (sekkab) Kutim Rizali Hadi mengatakan jika aplikasi ini merupakan tempat bagi masyarakat secara digital untuk menyampaikan keluhan mereka pada pemerintah, secara cepat, dimanapun mereka berada. Dimana, semua keluhan itu akan masuk melalui server Disdkominfo, di Diskominfo itu membagi persoalan itu berdasarkan tupoksi OPD.

Diakui, sebenarnya, bagi pemerintah, semua pengaduan itu akan sangat bermanfaat, sebagai koreksi atas layanan yang telah dilakukan. Karena itu, pemerintah seharusnya bersyukur dengan laporan masyarakat, sehingga pemerintah bisa melakukan koreksi pelayanan yang dilakukan.

“tapi perlu diketahui, pemerintahan ini kan berstruktur. Karena itu penyelesaian masalah itu juga harus berstruktur. Kalau masalahnya bisa diselesaikan di tingkat RT, diselasikan saja di sana. Kalau bisa di Tingkat Desa, diselesaikan saja di Desa, atau diselesaikan di camat juga bisa. Namun kalau di Camat tidak bisa selesai, itu yang masuk di pemerintah daerah, untuk diselesaikan di OPD sesuai dengan tupoksi OPD. Dimana, dalam waktu 30 hari, harus ada progres penyelesaian masalah tersebut,” katanya.

Dicontohan, persoalan kandang ayam, atar tetangga. Kan masalah itu bisa selesai di RT, untuk apa harus dibawa ke tingkat pemerintah daerah. Dengan penyelesaian masalah berjenjang ini, sesuai dengan struktur pemerintahan, maka diharapkan semua permasalahan dan keluhan masyarakat bisa terselesaikan sesuai dengan tenggak waktu tiga puluh hari.

Bahkan, terkait dengan keluhan masyarakat misalnya masalah infrastruktur, Rizali mengatakan, karena di OPD, ada anggaran pun pasti bisa diselesaikan. Karena, pemerintah diharuskan bisa menyelesaikan setiap masalah, apapun caranya, dengan memanfaatkan anggaran yang ada.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Perstik Kutim, Ery Mulyadi mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan atau menggunakan aplikasi SP4N LAPOR untuk melaporkan keluhan atau aduan terkait pelayanan publik.

“Masyarakat bisa mengadukan peristiwa yang tidak sesuai di lingkungan sekitar atau keluhan terhadap pelayanan pemerintah melalui aplikasi atau website SP4N LAPOR,” ungkap

Sekadar diketahui, Peluncunran Rencana Aksi SP4N Lapor ini dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk penerapan dan implementasi SP4N Lapor! di seluruh Perangkat Daerah (PD) se Pemkab Kutim. Dengan disaksikan oleh Sekda Kutim, Rizali Hadi dan Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pula penandatanganan komitmen bersama seluruh kepala perangkat daerah dan kecamatan, untuk implementasi SP4N Lapor! sebagai satu - satunya kanal pengaduan yang digunakan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya