Kutai Kartanegara

Bapemperda DPRD Kukar DPRD Kukar Perda Kukar 

Tahun Ini, Bapemberda DPRD Kukar Targetkan 90 Persen Perda Disahkan



Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

SELASAR.CO, Tenggarong - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya untuk menyelesaikan 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Pengerjaan 25 Propemperda itu pun terus dikebut dan diyakini akan tuntas 90 persen.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, untuk menyelesaikan pengerjaan Propemperda tersebut diperlukan kerjasama anatara DPRD Kukar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Diantaranya, memberikan naskah draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kukar dan memberikan jawaban ketika diperlukan pada saat tim Panitia Khusus (Pansus) menggodok Raperda tersebut.

"Pembetukan Perda yang masuk di tahun 2022 itu bisa terselesaikan, selama pemerintah itu konsen dan sepakat menyelesaikannya," ujar Yani.

Di tahun 2022 ini, jumlah Raperda yang harus disahkan sebanyak 25 Raperda dan saat ini yang sudah rampung persentasenya 50 persen. Ia pun optimis, bahwa dari 25 Raperda yang akan dibahas di tahun 2022 ditargetkan selesai 90 persen.

"Target kita 100 persen, tapi ternyata satu atau dua Raperda yang harus dikirim di 2023.

Ia pun berharap, Pansus yang dibentuk untuk menggodok Raperda di tahun 2022 ini bisa bekerja dengan maksimal. Selain itu, ia juga berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pengesahan Raperda tersebut bisa bekerja sama dengan baik.

"Tapi kami yakin dan percaya, bahwa 90 persen bisa tercapai. Sebenarnya kita berhasil di Kukar, karena salah satu Kabupaten di Kaltim memprogramkan Raperda lebih dari 20 itu di Kukar. Kalau yang lain dibawah dari 20," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya