Kutai Kartanegara

Penolakan Tambang di Desa Sumber Sari Penolakan Tambang Desa sumber sari Kegiatan Pertambangan DPRD Kukar 

DPRD Kukar Tampung Aspirasi Warga Soal Penolakan Tambang di Desa Sumber Sari



Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait dan sejumlah warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (24/10/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait dan sejumlah warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (24/10/2022).

SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait dan sejumlah warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (24/10/2022). Rapat tersebut membahas dampak dari kegiatan penambangan yang ada di kawasan Desa Sumber Sari.

Ketua Komisi I DPRD Kukar juga selaku pemimpin rapat, Yohanes Badulele Da Silva, mengatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka mencari solusi untuk mencegah kegiatan tambang di Desa Sumber Sari. Dimana di dalam rapat disampaikan oleh warga, bahwa mereka menolak kegiatan tambang yang dilakukan di Desa Sumber Sari. Karena hal itu dapat mencemari aliran sungai yang berdampak terhadap pertanian maupun kolam-kolam ikan milik warga.

Penolakan kegiatan tambang ini bukan hanya dilakukan warga di tahun ini. Bahkan, pada tahun 2013 lalu, mereka juga pernah melakukan penolakan kegiatan tambang. Padahal kegiatan penambangan tersebut berstatus resmi. Kemudian di tahun 2021 dan pada Bulan Juli 2022 lalu, mereka juga telah menolak kegiatan tambang tersebut.

"Warga tidak tahu sama sekali, berujung pada air sungai tercemar, sawah dan ikan pada mati. Sempat meminta tim dari Kabupaten untuk mengecek kualitas air dan diemukan zat asam pencemaran lingkungan," ujar Yohanes.

Kegiatan penambangan yang dikakukan di tahun 2022 ini belum diketahui berstatus resmi atau lilegal. Bahkan, informasi yang didapat dari pemerintah desa juga belum mengetahui status tambang tersebut.

"Pak Kades turun sekali (mengecek lokasi), Kades sampaikan pengusahanya tidak ada. Siapa yang berusaha disitu itu pun sampai dengan hari ini tidak tahu, nah ini menjadi problem," sebutnya.

Namun, ia memastikan akan menampung aspirasi yang telah disampaikan oleh warga Desa Sumber Sari soal penolakan tambang tersebut. Salah satu langkah untuk menindaklanjutinya, pihaknya mengusulkan untuk membentuk tim di tingkat kecamatan. Kemudian mencari solusi dengan cara mengumpulkan semua pihak. Diantaranya, pemilik lahan, pemerintah desa dan warga setempat.

"Tapi paling tidak, saya melihat hari ini DPRD Sudah menampung aspirasi masyarakat, bahwa berkali-kali kita coba menanyakan (kepada warga), mereka tatap satu kata. Yakni, menolak kegiatan tambang di daerah Sumber Sari," ungkap Yohanes.

Sebagian besar Desa Sumber Sari merupakan kawasan pertanian, perikanan dan peternakan. Oleh sebab itu, masyarakat tidak menginginkan adanya kegiatan tambang di desa mereka.

"Kemudian, desa itu dicanangkan oleh Pemkab Kukar sebagai desa wisata dan desa ketersediaan pangan. Itu lah yang mendorong masyarakat menolak kegiatan tambang," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya