Kutai Timur

Pungli Pembuatan Surat Tanah Pungli Desa Wanasari Pungutan Liar Unit Tipikor Sat Reskim Polres Kutim Polres Kutim Operasi Tangkap Tangan OTT Pungli 

Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Pj Kades Manubar di Tahan Polres Kutim



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta - Unit Tipikor Sat Reskim Polres Kutim, menetapkan Pj Kepala Desa Manubar berinisial AA sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Gerbang Desa Madu, Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2020 lalu.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pj Kepala Desa Manubar AA juga langsung di tahan di Mapolres Kutim lantaran terbukti merugikan Negara sebesar Rp, 1,1 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu mengatakan penetapan Pj Kepala Desa Manubar sebagai tersangka berawal pada tahun 2020 lalu, Desa Manubar memperoleh anggaran DD Rp. 1,8 Miliar, bersumber dari APBN dan dana bantuan keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) sebesar Rp 100 juta, sehingga total APBDes Manubar sebesar Rp 1,9 Miliar.

Selanjutnya, seluruh dana tersebut diterima Pemerintah Desa Manubar melalui transfer ke rekening Bank Kaltimtara Desa Manubar yang kemudian dilakukan pencairan atau penarikan secara bertahap oleh tersangka AA selaku Pj Kepala Desa Manubar dan saksi Bakri selaku Bendahara Desa.

"Adapun rincian penarikannya, untuk DD Tahap I sebesar Rp 720 juta, pencairan dilakukan sebanyak 3 kali, untuk DD Tahap II sebesar Rp 720 juta pencairan sebanyak 3 kali, untuk DD Tahap III sebesar Rp 360 juta pencairan pada tanggal 23 Desember 2020, untuk Dana Gerbang Desa Madu sebesar Rp. 100 juta pencairan pada tanggal 23 Desember 2020," Kata Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kutim, Rabu (26/10/2022)

Dijelaskannya, Namun setiap setelah dilakukan pencairan dari Bank tersangka meminta dana itu dari saki Bakri selaku bendahara, yang selanjutnya Tersangka AA melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan bantuan keuangan Gerbang Desa Madu tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.

"Dengan cara tersangka AA menyimpan, menguasai dan menggunakan dana tersebut tanpa melibatkan Bendahara Desa. dan tidak menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta tidak mengumumkan rencana pengadaan yang ada dalam RKPDes. Selain itu, tersangka Pj Kepala Desa juga mengambil alih tugas Kaur atau Kasi dalam pelaksanaan kegiatan di Desa,"Bebernya

Sehingga dalam kegiatan pembangunan di Desa Manubar Tahun 2020 lalu telah terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan Daerah Negara.

"Berdasarkan Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Tgl 12 Juli 2022 terdapat Kerugian Keuangan Negara dalam penggunaan Dana Desa dan dana Gerbang Desa Madu Tahun 2020 di Desa Manubar sebesar Rp 1,1 Miliar," Ungkapnya

Selanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, diantaranya uang tunai senilai Rp 97 juta dari anggaran DD Desa Manubar Tahun Anggaran 2020, Uang tunai total senilai Rp 12 juta dari anggaran Gerbang Desa Madu Desa Manubar, dan 1 unit R4 pick up merek Daihatsu tipe Gran Max warna putih serta beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar." Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya