Kutai Timur

Dispusip Kutim  SKKAAD Kutim Kominfo Kutim  Arsip Nasional Republik Indonesia 

Dispusip Kutim Gelar Sosialiasi Penyusunan Peraturan Bupati Tentang SKKAAD



Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, Ayub.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, Ayub.

SELASAR. CO, Sangatta - Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan guna mewujudkan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisien, serta menjamin keamanan dan perlindungan terhadap arsip, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Kutai Timur pada Senin (7/11/2022) menggelar Sosialisasi Penyusunan Peraturan Bupati Kutai Timur (Kutim) tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Serba Guna (GSG) ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur langsung mengahadirkan tiga orang narasumber Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendampingi penyusunan SKKAAD di Kutim, yang di hadiri langsung oleh sejumlah perwakilan OPD.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, Ayub mengatakan Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan bertanggungjawaban merupakan unsur penting dalam perlindungan kepentingan negara, dimana arsip juga merupakan bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Karena itu sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Dinamis merupakan salah satu dari empat pedoman yang diperlukan dalam proses pengelolaan arsip dinamis. “4 pedoman tersebut adalah Tata naskah dinas, Kode Klasifikasi arsip, Jadwal Retensi arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis,” Kata Ayub saat memberikan sambutan

Terlebih menurut Ayub, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis disusun sebagai dasar melindungi hak dan kewajiban Pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip. Agar tujuan tersebut dapat dicapai.

“maka perlu dilakukan penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip dinamis dengan melibatkan OPD/Instansi teknis yang berkaitan dengan urusan teknisnya masing-masing,” Tuturnya

Dijelaskannya, dasar pelaksanaan kegiatan ini diantaranya adalah amanah dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang nomor  43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Kepala arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang pedoman pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan akses arsip Dinamis.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya