Ragam
Sistem Informasi Digital Administrasi Pemprov Kaltim  ESDM Kaltim Diskominfo Kaltim 
Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Digital Administrasi
SELASAR.CO, Samarinda - Diskominfo Kaltim melakukan kunjungan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Rabu (9/11/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Digital Administrasi (SIDA).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, Sekretaris Dinas ESDM Kaltim Eddy Samudera, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (APTIKA) Diskominfo Kaltim, Normalina, dan Fery selaku Narasumber Sosialisasi SIDA dari Diskominfo.
Sekretaris Dinas ESDM Kaltim, Eddy Samudera dalam sambutan menyampaikan selama ini di Dinas ESDM masih menggunakan tanda tangan yang basah, belum menggunakan secara elektronik.
“Ini juga sesuai arahan Bapak Kepala Dinas ESDM kami, sekiranya akan datang terkait dengan semua teknis di kantor, kami sebaiknya menggunakan tanda tangan elektronik untuk menghindari penyalahgunaan. Kami berharap dengan kegiatan ini Diskominfo Kaltim memberikan masukan bagaimana cara penggunaan tanda tangan secara elektronik terkait surat–surat,” terangnya.
Berita Terkait
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal menyampaikan aplikasi SIDA ini memang murni milik Pemerintah Provinsi yang dikembangkan mulai tahun 2018 sampai puncaknya 2021. Aplikasi ini pengganti paraf dalam administrasi surat menyurat. Prosedurnya tetap berjenjang mulai dari staff ke atasan kemudian Kepala Seksi kemudian ke Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris sampai ke Kadis yang semua dilewati melalui sistem digital.
Kepala Dinas ESDM Kaltim berharap, ke depan, aplikasi SIDA sudah dapat dijalankan di Dinas ESDM Kaltim apapun kondisinya.
Sementara, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (APTIKA) Diskominfo Kaltim, Normalina menambahkan Aplikasi SIDA untuk membantu menjalankan administrasi kegiatan perkantoran dengan tidak mengubah sistem yang sudah dijalankan di kantor, jadi tidak perlu memakai tenaga.
Ia pun mengimbau apabila ada kesulitan dalam menggunakan aplikasi mohon yang jadi operator untuk mendampingi.
Selain itu, Fery selaku Narasumber Sosialisasi SIDA dari Diskominfo, menyampaikan Sistem Informasi Digital Adminstrasi (SIDA) merupakan Aplikasi Tata Naskah Resmi Kedinasan Pemprov Kaltim yang mempunyai dasar hukum. Salah satunya UU No. 19 tahun 2016 pembaharuan UU No. 11 tahun 2008 tentang internet dan transaksi elektronik dan adanya Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Provinsi Kaltim.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan