Kutai Kartanegara
DPRD Kukar Abdul Wahab Arief Perda Kukar Pembuatan Perbup 
DPRD Berharap Perda Nomor 13 Tahun 2020 Ditindaklanjuti dengan Pembuatan Perbup
SELASAR.CO, Tenggarong - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nomor 13 tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum disebut dapat meringankan beban bagi masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Abdul Wahab Arief.
Ia mengatakan, bahwa Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat. Karena sebagian masyarakat masih banyak yang belum menguasai soal hukum.
Apalagi, saat ini ia menilai kasus-kasus hukum di Kukar semakin meningkat, dengan berbagai permasalahan. Baik itu yang berkaitan dengan hukum pidana maupun perdata. Oleh sebab itu, masyarakat sangat memerlukan pendampingan hukum untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut.
"Masyarakat memang membutuhkan juga pendampingan, karena sebagian besar masyarakat juga buta terhadap hukum," ujar Abdul Wahab.
Perda penyelenggaraan bantuan hukum tersebut pun sudah ia sosialisasikan kepada masyarakat, khsusnya kepada masyarakat di daerah pemilihnya di Kecamatan Muara Badak. Bahkan, masyarakat disana sangat antusias dengan kehadiran perda tersebut. Hanya saja, Perda tersebut masih harus disempurnakan dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).
Berita Terkait
"Dengan tidak adanya Perbup itu, otomatis mekanisme penyaluran bantuan untuk pembiayaan pendanaan, kalau itu ada kasus masalah hukum kan belum ada aturannya," sebutnya.
Ia pun berharap kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera membuat Perbup tersebut. Sehingga, ada aturan yang jelas terkait anggaran untuk lembaga bantuan hukum yang memberikan pendampingan kepada masyarakat.
"Tentunya dengan terbitnya Perda, otomatis perlu ditindaklanjuti. Apalagi sekarang kelihatan masyarakat itu sangat membutuhkannya. Mungkin setelah Sosper ini akan kita tindaklanjuti di DPRD seperti apa, karena kita kaji ini memang di perlukan," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan