Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Sosper 

Abdul Wahab Arief Sosialisasikan Perda Nomor 13 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum



SELASAR.CO, Tenggarong - Beberapa hari yang lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Wahab Arief menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) noomor 23 tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak,

Sosialisasi tersebut digelar untuk memberitahukan kepada masyarakat, bawha pemerintah telah menyediakan fasilitas pendampingan hukum, melalui lembaga bantuan hukum.

"Jadi kami kemarin ada melakukan Sosper di Desa Tanjung Limau RT 12, Kecamatan Muara Badak terkait masalah bantuan hukum," ujar Abdul Wahab.

Bantuan pendampingan hukum tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu dan fasilitas tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara gratis.

"Kalau masyarakat ada yang kebetulan terkena masalah hukum, pemerintah melalui Perda nomor 13 tahun 2020 itu ada semacam bantuan pendampingan. Tapi bagi masyarakat yang memang tidak mampu," jelasnya.

Ia pun mnyebut, bahwa masyarakat di Desa Tanjung Limau sangat antusias saat disampaikannya soal penyelenggaraan bantuan pendampingan hukum yang difasilitasi Pemkab. Namun, masyarakat mengharapkan agar Perda nomor 13 tahun 2020 bisa dibuatkan turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
"Jadi itu masih perlu ditindaklanjuti. Makanya hal ini sebagian besar masyarakat berharap itu ada tindak lanjut. Sehingga, nanti bisa mengakomodir bantuan-bantuan terhadap masyarakat itu," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya