Kutai Timur

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK P3K Formasi Guru Kominfo Kutim 

Ratusan Guru Ikuti Penilaian Kesesuaian P3K



SELASAR.CO, Kutai Timur - Pada moment peringatan Hari Guru Nasional 2022, guru non PNS mendapat kado untuk setingkat lebih sejahtera.Melalui penilaian kesesuaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru  yang dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior.

Penilaian yang dilakukan serentak secara nasional itu, bakal dilakukan selama 2 hari dari 27-28 November 2022.

Untuk di Kutim, penilaian dilaksanakan di ruang Meranti Sektetariat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang langsung diawasi oleh Ombudsmen RI dan Kemenristek Dikti melalui Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut keterangan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur, Hj. Irma Yuwinda, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dari proses seleksi pelamar P3K formasi guru tahun 2022.

Dimana, guru yang mengikuti penilaian observasi yakni guru yang sebelumnya telah lolos tes administrasi langsung oleh Kemendikbud Ristek.

Terdiri dari guru Prioritas 2 (P2) dan P3, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pendidikan Kutim (BKPP), P2 yakni pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II, sebanyak 9 orang. Sementara P3 yakni guru non ASN atau honorer, sebanyak 640 orang.

“Kita mengusulkan 1.264 formasi ke Kemendikbud Ristek, yang disetujui 1.206 yang tersebar diseluruh kecamatan. Kemudian tadi disampaikan oleh kepala BKPP, karena yang dapat melihat sistem seleksi administrasi hanya BKPP, ada 1.080 pelamar dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 27 orang,” sebut Irma ditemui pada Minggu (27/11/2022).

Hj. Irma menyebut, untuk P1 merupakan jumlah peserta yang telah lulus soring pada formasi guru 2021, sehingga langsung otomatis diangkat menjadi P3K dengan penempatan dimana mereka melamar. Sementara itu, sisanya masuk P4 atau kategori umum yang bakal mengikuti tes Computer Asisted Tes (CAT) pada tahun 2023 mendatang.

Untuk pelaksanaan observasi atau penilaian kesesuaian terhadap 649 guru P2 dan P3, bakal dilakukan oleh Kepala Sekolah, Guru Senior dan Pengawas sekolah guna melihat kompetensi dan kinerjanya.

“Teknis penilaian ada 3 unsur dengan bobot yang telah diatur oleh Kemendikbud Ristek, merekalah yang menilai masing-masing pelamar di sekolahnya. Harapan kita, yang terlibat dalam penilaian bersifat obyektif, jujur, adil dan tidak memberikan janji apapun ke peserta,” harap Plt. Kadisdik Kutim itu.

Proses penilaian yang menggunakan aplikasi Kemendikbud Ristek tersebut, memberikan kebebasan kepada 3 unusr penilai untuk melihat kompetensi peserta. Dimana Kepala Sekolah bobot penilaian 50%, Guru Senior 30% dan Pengawas sekolah 20%.

Tim penilai yang terlibat yakni 37 pengawas, 226 Kepala Sekolah dan 226 Guru Senior, yang berasal dari 226 sekolah jenjang SD dan SMP lokasi dibukanya formasi.

Selanjutnya, Disdik Kutimdan BKPP juga akan melakukan penilaian terkait kedisiplinan dan yang lainnya. Terhadap para peserta.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya