Utama

UMP Kaltim  Upah Minimun Provinsi Kaltim  Upah Minimun Provinsi  UMP di Kaltim  Gaji Buruh  Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur  APINDO Kaltim 

Tolak Kenaikan UMP Kaltim 2023, Apindo Minta Pengusaha Tunggu Hasil Uji Materiil di MK



Ketua DPP APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.
Ketua DPP APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.

SELASAR.CO, Samarinda – Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Timur (APINDO Kaltim) menolak keputusan Gubernur Kaltim, yang menaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,2 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.

Ia mengatakan bahwa pengusaha di Kaltim sedang kebingungan dengan keputusan dengan putusan ini. Pasalnya dari hasil pertemuan yang dilaksanakan sebelumnya, ia menyebut bahwa kenaikan UMP Kaltim telah disepakati sebesar 4,55 Persen. Penetapan UMP ini awalnya menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun Slamet menyebutkan bahwa terjadi perubahan penggunaan dasar aturan dalam penetapan UMP yaitu dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Pengusaha ini pada kebingungan ini. Tanggal 15 kemarin ada dewan pengupahan memutuskan dengan PP 36, tiba-tiba tanggal 18 diputuskan dengan Permenaker 18. Permenaker 18 itu secara konstruksi hukum tidak bisa menabrak PP 36,” jelasnya.

“Kalau PP 36 ini kemarin, Kaltim ini kenaikannya 4,55 persen. Itu sudah direkomendasikan ke gubernur. Teman-teman serikat pekerja dan buruh kan menolak. Tiba-tiba terbit Permen 18, itu kenaikannya 6,2 persen. Jujur Apindo menolak,” tambahnya.

Apindo Kaltim pun meminta agar perusahaan-perusahaan di Kaltim untuk tidak dulu menerapkan kenaikan UMP sebesar 6,2 persen tersebut. Karena saat ini pengurus Apindo pusat tengah mengajukan uji materiil terhadap Permenaker no.18 Tahun 2022 yang digunakan dasar penetapan UMP 6,2 persen tersebut.

“Apindo nasional juga masih mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung soal Permen 18. Untuk pengusaha kami menghimbau untuk menunggu keputusan ini. Kalau memang Permen ini diputuskan di mahkamah agung menang ya kami tegak lurus mengikuti aturan hukum. Kalau PP yang menang maka harus dihormati juga,” pintanya.

40 PERSEN PERUSAHAAN DI KALTIM BELUM LAKSANAKAN UMP

Selain alasan perbedaan penggunaan landasan aturan dalam penetapan UMP, kondisi perusahaan yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemic jadi sebab penolakan kenaikan UMP 6,2 persen oleh Apindo Kaltim.

“Kami baru mau bangkit, lalu dibebani dengan kenaikan UMP yang tinggi. Seharusnya harus diberikan kesempatan pada pengusaha. Dengan catatan lagi bahwa dengan UMP yang tahun 2022 itu saja di Kaltim masih banyak pekerja di Kaltim yang belum dibayar dengan UMP, sekitar 40 Persen lebih masih. Jadi apa artinya itu,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya