Utama

Daftar UMP Kabupaten/kota di Kaltim Daftar UMP Kaltim UMP di Kaltim  UMP Kaltim 2024 UMP 2024 Tertinggi di Kaltim Daftar UMP Se-kaltim 2024 Diskominfo Kaltim 

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Daftar UMK 2024, Kabupaten/kota Ini yang Paling Tinggi



Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ini Kamis (30/11/2023) Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) di Kaltim. Pengumuman ini disampaikan Pj Akmal Malik di Ruang VVIP Rumah Jabatan (Rumjab) Gubernur Kaltim.

Pj Gubernur Kaltim mengatakan bahwa penetapan UMK 2024 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 88C ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/ kota.

“Penetapan UMK 2024 juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur bahwa penyesuaian Upah Minimum dihitung menggunakan formula perhitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” ujar Pj Gubernur Kaltim.

Pj Gubernur Kaltim juga mengatakan bahwa penetapan UMK 2024 telah memperhatikan dan mempertimbangkan surat dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, rekomendasi dari Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se-Kaltim, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, dan keputusan Gubernur Kaltim tentang penetapan UMK 2024.

Berikut ini adalah daftar UMK 2024 di Kaltim:

1. Berau Rp.3.832.297,- naik 4,26%

2. Penajam Paser Utara Rp.3.715.817,74 naik 4,35%

3. Kutai Barat Rp.3.711.017,82 naik 4,50%

4. Bontang Rp.3.549.307,67 naik 3,81%

5. Kutai Kartanegara Rp.3.536.506,28 naik 4,18%

6. Kutai Timur Rp.3.515.324,- naik 4,74% 

7. Samarinda Rp.3.497.124,13 naik 5,04%

8. Balikpapan Rp.3.475.595 naik 4,55%

9. Paser Rp.3.372.362,- naik 3,40%

UMK 2024 tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMK. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

UMK 2024 sebagaimana diumumkan oleh Pj Gubernur Kaltim berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Salinan keputusan Gubernur dan pengumuman tentang penetapan UMK 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Kaltim untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing. (adv/diskominfo/yog/wan)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya