Kutai Kartanegara
Upah Minimun Kabupaten Kutai Kartanegara  Upah Minimun Kabupaten Kukar  UMP Kaltim  UMP di Kukar  UMR Kukar 
Mulai Januari 2025, UMK dan UMSK Kukar Naik
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) umumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Senin (16/12/2024).
Kebijakan Pemkab menaikan UMK dan UMSK di daerah ini sejalan dengan intruksi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, sebesar 65 persen.
"Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak serta aspirasi dari berbagai pihak," ujar Edi.
Untuk UMK di Kukar yang sebelumnya sebesar Rp35.535.506,28, kini ditetapkan menjadi Rp3.766.379,19. Sedangkan UMSK tahun 2025 mendatang, ditetapkan sebesar Rp3.841.706,77.
Berita Terkait
UMSK ini ditujukan kepad sektor strategis yang menopang perekonomian daerah, seperti kehutanan, perkebunan sawit, minyak dan gas bumi (migas) hingga batu bara. Kenaikan upah ini mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang.
"Ini upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri di Kukar," sebut Edi.
Ia juga menjelaskan, bahwa kebijakan ini dilakukan lewat mekanisme yang transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Diantaranya, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui dewan pengupahan kabupaten.
"Dewan pengupahan tidak hanya merumuskan dan menetapkan angka, juga aktif mensosialisasikan aturan ini melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker). Perusahaan juga dilibatkan sejak awal untuk memastikan keputusan ini adil dan realistis," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan