Utama

UMP Kaltim Upah Minimun Provinsi Kaltim  Upah Minimun Provinsi  UMP di Kaltim  Gaji Buruh  Upah Minimun Provinsi Kalimantan Timur 

Dasar Penetapan UMP 2023 Digugat ke MK, Wagub: yang Namanya Diuji-uji Begitu Biasa



Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi.

SELASAR.CO, Samarinda - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi mengajukan permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, pada Senin 28 November 2022 lalu. Informasi pengajuan uji materiil ini turut dibenarkan oleh Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo saat dihubungi media ini belum lama ini.

Apindo Kaltim pun meminta agar perusahaan-perusahaan di Kaltim untuk tidak dulu menerapkan kenaikan UMP sebesar 6,2 persen tersebut, dan menunggu hasil uji materiil di MK ini keluar.

“Apindo nasional juga masih mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung soal Permen 18. Untuk pengusaha kami menghimbau untuk menunggu keputusan ini. Kalau memang Permen ini diputuskan di mahkamah agung menang ya kami tegak lurus mengikuti aturan hukum. Kalau PP yang menang maka harus dihormati juga,” pinta Slamet.

Sementara itu diwawancarai terpisah, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi mengaku menganggap biasa pengajuan uji materiil yang diajukan perhimpunan pengusaha tersebut.

“Tidak apa-apa. Yang nama diuji-uji begitu biasa,” ujar Hadi saat ditemui usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Provinsi Kaltim 2022 yang digelar di Ruang Maratua Lt.4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 30 November 2022 kemarin.

“Kalau nanti keputusannya MK akhirnya ditambah atau tetap kita tunggu saja keputusannya, kita tidak ada masalah,” tambahnya.

Hadi pun menjelaskan bahwa penetapan persentase kenaikan UMK Kaltim 2023 ini memang berlandasakan Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sehingga skema perhitungannya juga telah diatur dalam regulasi tersebut.

“Dewan pengupahan ini kan menerapkan berdasarkan Permenaker. Kalau kita lihat sekarang dan dulu itu berbeda. Ada indikator makro yang harus diikuti. Sehingga kalau mau uji materiil ya silahkan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya