Utama

UMP Kaltim 2024 UMP Kaltim Gaji Buruh Kaltim 2024 Gaji Buruh Kaltim UMP Kalsel UMP Kalbar Pj Gubernur Kaltim PJ Amal Malik Diskominfo Kaltim 

UMP Kaltim 2024 Naik 4,98 Persen Jadi Rp3.360.858, Berlaku Per 1 Januari 2024



Pekerja buruh di salah satu pabrik di Samarinda. Foto/yoghy
Pekerja buruh di salah satu pabrik di Samarinda. Foto/yoghy

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024. UMP Kaltim tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858 per bulan. Angka ini naik 4,98 persen dari UMP Kaltim tahun 2023 yang sebesar Rp3.201.000.

Pengumuman UMP Kaltim 2024 disampaikan langsung oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik dengan membacakan langsung isi Surat Keputusan Gubernur Kaltim pada hari ini, Selasa (21/11/2023). 

PJ Gubernur Kaltim menjelaskan beberapa hal terkait UMP Kaltim 2024, antara lain:

UMP Kaltim 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberi upah lebih besar dari UMP Kaltim 2024.

Upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Kaltim 2024.
UMP Kaltim 2024 berlaku terhitung dari 1 Januari 2024.

PJ Gubernur Kaltim mengharapkan agar pengusaha dan pekerja/buruh dapat mematuhi ketentuan UMP Kaltim 2024. Ia juga berharap agar UMP Kaltim 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja/buruh di Kaltim.

Pj Akmal Malik nilai UMP Kaltim 2024 ini masih terbilang tinggi jika dibandingkan dengan beberapa provinsi tetangga, seperti Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Karena seperti Kalsel angka UMPnya ada di Rp3.282.812, sementara Kalbar Rp2.702.612. 

“Kenapa kami bandingkan? Karena sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja kita harus mempertimbangkan kondisi tetangga, agar tidak terjadi ketimpangan yang terlalu tinggi antara provinsi,” jelas Pj Amal Malik. (ADV/Diskominfo)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya