Ragam

Penetapan UMK  Kemenaker UMP Kaltim Upah Minimun Provinsi Kaltim  Upah Minimun Provinsi  UMP di Kaltim  UMK di Samarinda Upah Minimum Kota  Upah Minimum Kabupaten/Kota 

Ditenggat 7 Desember oleh Kemenaker, Penetapan UMK di Kaltim Tinggal Tunggu Gubernur



Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi.

SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawandi mengatakan rekomendasi dari dewan pengupahan 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), telah secara menyeluruh diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Penyerahan rekomendasi ini dilakukan pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

“Penyerahan dilakukan kemarin. karena rapat dewan pengupahan baru selesai kemarin lusa. Itu pun karena kami menunggu 10 kabupaten/kota yang belum genap sampai per tanggal 5,” ujar Rozani pada Rabu (7/12/2022).

Dirinya menjelaskan pemberian tenggat pengumpulan pada tanggal 5 Desember, agar gubernur masih memiliki waktu untuk membaca dokumen-dokumen tersebut. Karena seperti diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, selambat-lambatnya ditetapkan pada 7 Desember 2022 dari awalnya 30 November.

“Karena masih menunggu tandatangan bupati yang saat itu belum mengirim. Mungkin ada kegiatan-kegiatan lain sehingga kami menunggu sampai tanggal 5. Itu juga merupakan batas terakhir, sebab kita harus memberikan kesempatan kepada gubernur untuk membaca naskah dan seterusnya,” tambahnya.

Saat ditanya terkait berapa besaran UMK yang direkomendasikan oleh kabupaten/kota di Kaltim, Rozani menyebut bahwa pihaknya meminta agar menunggu pengumuman dari kepala daerah masing-masing.

“Untuk nilainya nanti akan diumumkan oleh Bupati dan Wali Kota, kami tidak berani menyampaikan, karena saat ini masih dibaca oleh gubernur. SK juga belum ada, diumumkan juga belum. Nanti setelah ditetapkan gubernur masing-masing bupati/ wali kota akan mengumumkan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya