Kutai Timur

Dispusip Kutim  Kominfo Kutim Dinas Perpustakaan Kutim  UU Keterbukaan Publik Keterbukaan Publik 

Kebutuhan Tenaga Arsiparis Sangat Penting dan Wajib Ada disetiap OPD



SELASAR.CO, Sangatta - Tenaga Arsiparis di pemerintah baik pusat maupun daerah hingga saat ini masih terbilang kurang, padahal Arsiparis merupakan profesi yang sangat penting demi terwujudnya tertib arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karena itu profesi Arsiparis merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting, karena tanpa adanya arsiparis sebuah dokumen tidak dapat tersusun dengan baik, dan mudah didapat ketika sedang dibutuhkan.

Namun sayangnya Profesi arsiparis sebagai pengelola informasi di era ini masih belum terlalu dikenal oleh masyarakat, sehingga tenaga arsiparis disetiap daerah terbilang kurang. Belum lagi dengan jarangnya perguruan tinggi yang membuka jurusan terkait arsiparis, sehingga membuat profesi ini semakin terbilang langkah.

Menurut MR Andjar, Rahmawati, Arsiparis Madya, Dinas Perpustakaan dan arsip Kutim, perguruan tinggi yang memiliki jurusan kearsipan hanya di Universitas Gadjah Mada (UGM) serta universitas terbuka (UT).

“Jurusan arsiparis juga hanya sampai D3, trus ada D4. Kalau S I, tidak ada,” kata Arsiparis Madya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim MR Andjar, Rahmawati kepada sejumlah awak media.

Karena langkanya, maka pernah dibuka penerimaan pegawai arsiparis oleh Badan kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan (BKPP), namun tidak ada yang mendaftar, sehingga Kutim batal menambah arsiparis.

“Tidak ada yang mendaftar ini dua kemungkinan. Pertama, mungkin karena memang tidak ada lulusan arsiparis, atau mungkin tidak ada yang berminat. Karena tidak bisa dipungkiri, masih ada image yang mencap Perpustakaan ini kurang bergengsi,”Ucapnya

Karena itu, ke depan, pihaknya berharap, agar anak muda yang akan mau kuliah, hendaknya mau memilih jurusan arsiparis. Sebab, sudah jelas tujuannya. “Khusus di Kutim, terbukti, tidak ada mau daftar saat dibuka pendaftaran untuk jurusan ini,” Jelasnya

Padahal, masalah penanganan arsip ini cukup beresiko, bagi pemerintah kalau tidak ditangani dengan baik. Didalam UU No 43 tahun 2009, di pasal 70 – 80 tercantum ada sanksi adminitasi dan pidana. Kalau selama audit, ternyata ada perlu dilakukan perbaikan, namun enam bulan tidak dilaksanakan, maka kenaikan gaji berkalanya di tunda bagi pejabat terkait termasuk pelaksana. Kalau enam bulan kemudian ternyata rekomendasi perbaikan tidak dilakukan, maka jabatan bisa ditangguhkan.

Pasal 80, kalau tidak jaga keutuhan arsip, maka ada denda 25 juta. Termasuk melubagi arsip.

“Arsip itu utuh, itu hanya fisik, tapi juga utuh informasi. kalau arsip masuk, sendiri.  Arsip keluar, sendiri, apakah itu jadi untuh informasihnya? Kan tidak. Contoh, ada kegiatan diklat Pim. Biasanya ada pemberitahuan dari BKPP. Setelah itu dibalas, berapa yang diusulkan. Berikut ada panggilan, ada SPT, berikut ada laporan dan materi. Setelah lulus ada sertifikat, jadi dalam hal ini, ada delapan arsip. Itu baru utuh. Tapi kalau dipisah surat masuk dan surat keluar kan repot carinya. Jadi yang namanya arsip itu, utuh informasinya. Untuk penanganan arsip agar utuh ini kan perlu arsiparis,” Tuturnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya