Kutai Timur

BPK RI Badan Pemeriksa Keuangan  Focus Group Discusision 

Jadi Temuan BPK, Hingga Ahli Waris Wajib Menganti



Kepala Bawasda Kutim M Hamdan.
Kepala Bawasda Kutim M Hamdan.

SELASAR.CO, Sangatta - Bukan hanya harta yang diwariskan pada keturunan, namun  kerugian negara akibat tindak pidana  yang dilakukan orangtua, juga jadi warisan. Sebab, meskipun pelaku utamanya telah meninggal, Badan Pemeriksa keuangan (BPK), tidak akan pernah menghapus temuan terkait kerugian negara yang ditimbulkan seseorang, sebelum dilunasi, tapi tetap ditagih pada keluarga atau keturunan. Demikian dijelaskan Kepala Bawasda Kutim M Hamdan.

“Kalau ada temuan  kerugian negara yang ditimbulkan seseorang pegawai, meskipun telah dipenjara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan, bahkan orangnya telah meninggal sekalipun, maka tetap ada kewajiban bagi keluarga untuk mengganti kerugian tersebut. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) dimana terjadi temuan, harus pro aktif untuk mencari dimana orang tersebut tinggal, agar dimintai pertangunjawaban. Kalau ternyata orangnya meninggal, maka keluargana yang bayar. Kalau ternyata keluarganya tidak mampu, maka harus ada pernyataan dari pemerintah setempat untuk memastikan mereka tidak akan sanggup bayar. Pernyata ini yang akan dilaporkan,”Kata Hamdan saat berlangsungnya Focus Group Discusision (FGD) Percepatan Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 Kepada BPK RI, di Hotel Royal Viktoria Rabu (30/11/2022)

Diakui, Bawasda sendiri, saat ini sedang menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK , terkait dengan LHP pemerintah. Sebab, memang ini menjadi pekerjaan rutin dari Bawasda. Selain itu BPK juga meminta update perkembangan tindaklanjut penanganan dari setiap temuan itu.

“Bahkan, jika tahun ini laporannya per semester, namun untuk tahun depan laporannya akan di tindaklanjuti setiap bulannya oleh BPK. Karena itu, wajib kepada OPD, untuk menindaklanjuti, melaporkan progresnya, baik bersifat administratife maupun kerugian,” Terangnya kepada media ini.

Dijelaskan, terkait dengan kemungkinan terpidana korupsi, yang telah menjalani hukuman. Hamdan mengatakan, putusan hukuman tersebut tidak akan menghapus kerugian. “Jika sudah menjalani proses hukuman, itukan ada bahasa juga tidak menghapus kewajiban untuk menganti kerugian negara. Kecuali putusan Hakim itu menyebutkan yang bersangkutan tidak wajib mengembalikan kerugian negara,” Terangnya

Selain itu, jikapun seandainya putusan telah dijalani hingga menganti subsider. Namun bagi BPK sepanjang didalam putusan tidak disebutkan yang bersangkutan tidak wajib mengembalikan, maka temuan tersebut harus tetap dibayar.

“Tapi selama ini Salinan dari pengadilan sampai ke BPK, didalam putusan tersebut selalu tidak menyebutkan tidak wajib menganti kerugian negara. Misalnya kerugian Rp 1 Miliar, kadang-kadang dedenda sekitar Rp 500 juta. Namun jika dilihat total kerugian negara masih ada. Nah itu yang tetap berjalan. Kalau ahli waris itu tetap wajib mengembalikan, beda kalau uangnya uang probadi. Inikan uang daerah. Jadi siapapun itu, baik pejabat yang melakukan kerugian negara, aturannya seperti itu jika pun sudah meninggal dunia tangungjawabnya lari ke ahli waris,” Tuturnya

Namun jika ahli warisnya tidak sanggup maka harus dibuatkan keterangan dari pemerintah setempat, kemudian disampaikan ke BPK. “Tapi sepanjang masih ada ahli waris sanggup, maka ahli waris wajib  menyelesaikan itu.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya