Kutai Kartanegara

DPRD Kukar PPLH PPLH DPRD Kukar  DLHK Kukar 

Klarifikasi Tim Pansus PALD dan PPLH DPRD Kukar Soal Rapat Kerja di Batam



Ketua Tim Pansus Raperda PALD dan PPLH DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva.
Ketua Tim Pansus Raperda PALD dan PPLH DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva.

SELASAR.CO, Tenggarong - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengtang Pengelolalaan Air Limbah Domestik (PALD) dan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bantah isu adanya motivasi lain saat melakukan rapat bsrsama sejumlah pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan tambang di Kukar yang diselenggarakan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Hal tersebut dibantah langsung oleh Ketua Tim Pansus Raperda PALD dan PPLH DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva, melalui pres release yang digelar di ruang Banmus DPRD Kukar, pada Jumat (2/12/2022).

Dalam pres release tersebut disampaikan, bahwa pada tanggal 28-30 November 2022 lalu, merupakan jadwal Pansus Raperda PALD dan PPLH bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kukar (DLHK) dan perwakilan perusahaan di Kukar untuk mengadakan rapat kerja Pansus luar daerah terkait pembahasan Perda PALD dan Raperda perubahan Perda nomor 5 tahun 2014, tentang PPLH. Rapat tersebut sengaja diselenggrakan di Kota Batam. Mengingat, secara perkembangan dan kultur monografi Batam banyak kesamaan dengan Kukar. Kota Batam juga merupakan kota industri terbersar dan terpenting di Indonesia. Sementara Kabupaten Kukar hampir diseluruh wilayahnya adalah industri migas, batu bara dan sawit.

Sehingga, patut untuk dilakukan kunjungan perbandingan, terutama dibidang aplikasi dalam aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Kemudian Batam juga disebut sebagai kota dengan sistem otorita. Dimana, kedepan kabupaten Kukar adalah bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memakai sistem otorita dan dinilai perlu melihat dari sudut kacamata itu. Dengan begitu, Kukar dan Batam mempunyai semangat yang sama.

"Jadi tidak ada motivasi lain sebenarnya. Karena batam itu kita semua tau, bahwa daerah industri," ujar Yohanes.

Dalam rapat kerja luar daerah tersebut, pihaknya telah mengundang 37 perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Kukar. Namun, hanya satu perusahaan yang hadir dalam pembahasan Raperda PALD dan PPLH yang diselenggarakan di Kota Batam. Padahal, pembahasan Raperda tersebut dianggap penting untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar. Apalagi Raperda tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan kerusakan lingkungan yang masif di Kukar dan menyentuh hajad hidup orang banyak.

"Sebetulnya kita mau menyampaikan kepada 37 perusahaan itu, bahwa Batam luar biasa dalam pengelolaan limbah. Kita mau studi bareng, mau melihat keadaan disana (Batam). Tapi kemudian kawan-kawan perusahaan tidak hadir dan hanya satu yang hadir mengatasnamakan negara, mewakili lima cabang perusahaanya," ungkap Yohanes.

Hal yang paling utama diharapkan dari kegiatan tersebut, yaitu diinginkannya peraturan tersebut dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar. Karena produk itu 99 persen diperuntukan bagi perusahaan yang berkaitan dengan limbah.

"Kita pertanyakan juga kenapa (perusahaan) tidak hadir. Apakah ketakutan dengan produk ini turun atau memang ada kesalahan yang tidak bisa ditoleransi," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya