Kutai Timur

Harga BBM Industri Harga BBM  BBM Industri Perumdam Tirta Tuah Benua Kutai Timur  PDAM Kutim Tirta Tuah Benua Kutai Timur 

Kenaikan Harga BBM Industri, Paksa Perumdam TTB Kutim Naikkan Tarif Air



Direktur Utama PDAM Kutim Suparjan.
Direktur Utama PDAM Kutim Suparjan.

SELASAR.CO, Sangatta - Kenaikan harga Bahan Bakar Minnyak (BBM), khususnya solar industri, dari Rp14500 menjadi Rp24500, termasuk kenaikan berbagai komponen terutama bahan kimia, memicu kenaikan tarif air produksi Perumdam Tirta Tuah Benua Kutai Timur (TTB Kutim). Kenaikan dilakukan agar tetap memenuhi fixed cost recovery (fcr) atau harga pokok produksi.

"Kenaikan harga BBM Industri memaksa PDAM menaikan tarif air, agar tetap FCR. Karena sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Aturan Permendagri Nomor: 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa tarif PDAM itu harus FCR. Karena kalau tidak, akan sulit menjalankan misi pemerintah, untuk bisa mengembangkan usaha. karena itu, kalau tidak bisa FCR, , maka dalam dua tahun akan di sanksi,” Jelas Direktur Utama PDAM Kutim Suparjan, di Kantor Bupati Kutim Rabu (4/1/2023).

Meskipun ada kenaikan tarif, namun diakui masih dibawah tarif batas atas senilai Rp12 800, yang ditentukan dalam Peraturan Gubernur. Sebab, nantinya tarif rata-rata air di Kutim ini sekitar Rp9600 per meter kubik.

“Jadi kenaikan ini sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor: 500/K.725/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Air Minum Perumdam TTB. SK ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 500/K.162/2022, 14 Maret 2022, tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota di Kaltim, diamana disebutkan batas bawah sebesar Rp 6.800 dan batas atas sebesar Rp 12.800,” jelas Dirut Perumdam TTB Kutim Suparjan.

Menurut Suparjan, penyesuaian tarif ini, selain untuk mencapai fcr, juga untuk menekan penggunaan air di masyarakat. Bagi PDAM, untuk menjaga dan meningkatkan kuantitas pelayanan pada masyarakat.

“Penyesuaian tarif ini sudah melalui beberapa proses tahapan, termasuk melakukan audiensi ke Kemendagri dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), serta memperhatikan pendapat dari Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tuah Benua,” jelas Suparjan.

Meskipun ada kenaikan, namun tetap ada tarif progresif. Untuk pemakaian 10 meter kubik, pada golongan 2B (rumah tangga II) nilainya Rp.6.800. Untuk pemakaian di atas 10 kubik sebelumnya dikenakan Rp. 9.800.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya