Kutai Timur

Proyek Multi Years Multi Years Contract Kutim Pemkab Kutim 

Pemkab Ingin Pelaksana Proyek Multi Years Wajib Punya Batching Plant di Kutim



Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (10/1/2023) menggelar rapat pelaksanaan kegiatan tahun jamak atau Multi Years tahun 2023-2024, di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Zubair serta dihadiri sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Dinas Perhubungan (Dishub) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Usai mengikuti Rapat, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan dalam kegiatan tahun jamak tersebut terdapat 24 kegiatan, meliputi pembangunan jembatan, Jalan, Pembangunan Pasar, Rumah Ibadah dan pembangunan Pelabuhan Kudungga Sangatta yang menjadi kebutuhan dasar yang harus segera di selesaikan Pemerintah.

“Tadi kita juga membahas terkait tekhisnya, setiap usulan bahwa kita mengacu kepengalaman setiap pergantian kepemimpinan di Pemerintahan. Kan ada program Multi Years yang diperbolehkan sesuai dengan masa jabatan Bupati terpilih. Hampir semua kegiatan tahun jamak itu kadang-kadang tidak selesai, contohnya dijaman Bupati Kutim Ismunandan dan saya sebagai Wakil Bupati Kutim, makanya perjalanan itu menjadi refrensi bagi kita dalam pelaksanaan kegiatan multi yeas kedepan” Kata Kasmidi Bulang kepada sejumlah awak media

Karena itu, saat berlangsungnya rapat dirinya mengaku menyampaikan kepada sejumlah Perangkat Daerah, jika diperkenangkan setiap kontraktor yang mengikuti lelang proyek tersebut wajib terlebih dahulu memperlihatkan kemampuan finansialnya. Pasalnya pihaknya tak ingin lagi melihat ada Kontraktor lantaran karena hanya membanting harga terendah kemudian dimenangkan. Namun  begitu mendapatkan pekerjaan tidak bisa diselesaikan. Karena terkendala masalah finansial.

“Kemudian para kontarktor ini juga nantinya diwajibkan untuk memiliki Batching Plant. Kita melihat jangan sampai dia mengerjakan pekerjaan besar tapi ternyata kesiapan dari materialnya masih tidak bisa punya akses. Bahkan tadi kita katakana kalau perlu ada dukungan ponton sebagai penyuplai material dari luar daerah,” Jelasnya

Menurut Kasmidi Bulang meski hal itu semua terbilang normative saja. Namun sebagai penegasannya mereka (Kontraktor) wajib memiliki Batching Plant. “bahkan tadi pak asiseten juga menyampaikan kalau perlu mereka persentase dihadapan pemerintah. Artinya kita mau melihat kesiapan mereka dari segi finansial kemudian kesiapan mereka dari dukungan material. Apalagi kegiatan kita ini cukup banyak dan pelaksanaan kegiatan multi years ini kita menyediakan waktu sekitar 2 tahun saja dan anggarannya cumin tiga kali. Yakni ABPD Murni 2023, APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024 dengan nilai lebih dari Rp 1,2 Trilun. Artinya apa dengan durasi 2 tahun mereka harus benar-benar harus menyelesaikan pekerjaan tersebut.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya