Kutai Kartanegara

Pernikahan Dini Married by Accident Hamil di Luar Nikah Pengadilan Tenggarong DP3A Kukar 

Angka Pernikahan Dini di Kukar Masih Tinggi



Ketua Pengadilan Tenggarong, Reny Hidayati.
Ketua Pengadilan Tenggarong, Reny Hidayati.

SELASAR.CO, Tenggarong - Permohonan pengajuan dispensasi nikah di Kutai Kartanegara (Kukar) masih terbilang tinggi. Hingga akhir tahun 2022, tercatat di Pengadilan Agama Tenggarong dispensasi nikah yang diajukan sebanyak 103 surat. Namun, angka tersebut cenderung menurun dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, dispensasi pengajuan nikah sebanyak 186.

Diketahui, dispensasi nikah tersebut hanya diperuntukan bagi masyarakat yang usianya belum mencukupi batas yang telah ditentukan. Sehingga, dispensasi harus diajukan sebagai syarat menikah muda, dengan sepengetahuan orang tua wali.

"Dari 103 pengajuan, tidak semuanya dikabulkan. Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri, bahwa perkara ini dikabulkan atau tidak," ujar Ketua Pengadilan Tenggarong, Reny Hidayati.

Adanya pengajuan dispensasi nikah ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Diantaranya, masalah ekonomi, sehingga orang tua tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. Kemudian faktor hamil diluar nikah atau Married by Accident (MBA). Bisanya hal tersebut disebabkan oleh pergaulan bebas yang dilakukan para remaja.

"Jadi faktor yang terjadi di masyarakat beraneka ragam," sebutnya.

Untuk menekan angka tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pajar. Sehingga, anak-anak mendapat pembekalan tentang resiko dan bahayanya pernikahan dini. Sosialisasi dan edukasi itu pun disebut dapat mencegah terjadinya pernikahan dini.

"Saat ini sudah jalan terus edukasinya," kata Sekretaris DP3A Kukar," Hero Suprayetno.

DP3A Kukar juga sudah menjalin komunikasi dengan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar terkait sosialisasi dan edukasi tersebut. Bahkan, lingkungan ramah anak juga akan dibangun di setiap sekolah. Hal itu untuk mengupayakan pendekatan advokasi kepada pelajar, guru dan orang tua terkait pencegahan pernikahan dini, kekerasan dan juga perilaku seksual.

"Jadi kita ada namanya program bekesahan (diskusi), untuk memberikan edukasi-edukasi di sekolah," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya