Utama

Perusda Kaltim Kasus Korupsi di Kaltim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur  Kejati Kaltim PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim PT. Migas Mandiri Pratama Hilir 

Perusda Rawan Jadi Bancakan Elit Politik, Castro: Terkonfirmasi Sejak Kasus MGRM



Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

SELASAR.CO, Samarinda - Penangkapan yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Kaltim masing-masing terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT MMPKT berinisial HA dan Direktur PT MMPH berinisial LH mendapat apresiasi dari Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Meski begitu dirinya beranggapan bahwa penangkapan ini sebenarnya tidaklah mengagetkan. Karena sejak terbongkarnya kasus korupsi eks Dirut Perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) Kukar pada tahun 2021 lalu, maka sebenarnya kasus yang sama tinggal menunggu waktu di MMPKT dan MMPH.

"Karena selain memiliki pola dugaan korupsi yang sama serta berangkat dari hasil laporan audit kerugian negara, keduanya juga terlibat dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) blok migas mahakam," ujar pria yang akrab dengan sapaan Castro ini.

Castro menyebut bahwa selama ini publik telah lama mengkritik cara pengelolaan PI, termasuk dalam hal pemilihan dan penempatan pejabat atau pimpinan perusda yang sarat dengan kepentingan.

"Kalau proses di hulu ini bermasalah, dimana cenderung menempatkan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, maka yakin Perusda ini hanya akan jadi bancakan elit politik. Ini semakin menguatkan opini publik kalau perusda-perusda itu memang hanya jadi bancakan elit politik, bukan untuk kepentingan rakyat Kaltim," tegasnya.

Hal ini seolah terkonfirmasi sejak kasus MGRM, hingga yang terbaru MMPKT dan MMPH. Dirinya pun menyarankan agar pemprov dan pemda belajar dari kasus ini, dengan cara merubah pengelolaan Perusda dengan lebih profesional.

"Dan itu harus mulai dibenahi sejak saat pemilihan dan penempatan pejabat-pejabatnya di hulu proses. Proses seleksinya benar-benar harus terbuka, transparan, profesional, dan harus dijauhkan dari kepentingan politik, terutama dari politik kekeluargaan serta balas jasa kepada tim sukses," pungkasnya.

Sebelumnya dilaporkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) inisial HA dan Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kalimantan Timur inisial LH atas dugaan korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Keduanya diketahui menjabat pada periode 2013 hingga 2017.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya