Utama
PT Listrik Kaltim  Kejati Kaltim  PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur  Kejati Kaltim Geledah Kantor  pengelolaan keuangan 
Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Listrik Kaltim Terkait Dugaan Korupsi

SELASAR.CO, Samarinda - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) pada Selasa, (12/8/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut pada tahun 2016 hingga 2019.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 15.00 WITA di kantor PT Listrik Kaltim yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, kota Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara, serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” ujar Toni Yuswanto, Selasa (12/8/2025).
PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (PT Listrik Kaltim) diketahui merupakan perusahaan milik daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam menjalankan usahanya, PT Listrik Kaltim diketahui melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan lain di luar core business yang telah ditetapkan.
Namun, beberapa kerja sama tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini diduga menimbulkan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Penulis: Boy
Editor: Awan