Ragam

RTRW Kaltim Ranperda RTRW Kaltim dprd kaltim Perda RTRW Kaltim 

Pemprov dan DPRD Setujui Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 Menjadi Perda



SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wakil Gubernur Kaltim, H. Hadi Mulyadi mengatakan bahwa Perda RTRW Kaltim 2022-2042 ini merupakan peninjauan kembali RTRW yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan berbagai pertimbangan, seperti tuntutan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala nasional, dan tuntutan pembangunan berkelanjutan.

Wagub Hadi Mulyadi menyatakan bahwa hal tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo atas rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kaltim, sehingga RTRW di Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021 dipercepat pelaksanaannya. Selain itu, Perda tersebut juga merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Hadi mengakui hal ini terwujud berkat kerja sama dan sinergi semua pihak.

"Sesuai target Strategi Nasional (Stranas) KPK terhadap lima Provinsi yaitu Riau, Papua, Kalteng, Sulbar dan Kaltim dan Kaltim menjadi satu-satunya Provinsi yang telah mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri ATR/BPR," ujar Wagub Hadi Mulyadi.

Dirinya berharap, keberadaan Perda RTRW ini dapat dipercepat, mengingat Perda tersebut berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RJPMD), serta sebagai acuan dalam revisi RTRW kabupaten kota, dan pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi investasi original dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya