Kutai Timur

Kampung Sidrap  Polemik Kampung Sidrap  Pemekaran Kampung Pemekaran Daerah Dusun Sidrap  DPRD Kutim 

Hampir Dikatakan Mustahil, Dusun Sidrap Bisa Gabung Ke Bontang



SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengaku hampir dikatakan mustahil Dusun Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan bisa bergabung dengan Kota Bontang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekkab Kutim Trisno kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya menurut Trisno hingga saat ini, tidak terdapat permasalahan batas antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang. Namun yang ada adalah masalah sosial ekonomi dan politik di Dusun Sidrap itu.

“Kenapa, Karena Bontang-Kutim itu, sudah ditetapkan dengan Permendagri ditahun 2005 lalu. Beberapa kali mengajukan usulan dan sudah kita proses dilapangan, namun hasil akhirnya adalah bahwa Pemerintah kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD Kutim serta sejumlah unsur lainnya waktu itu bersepakat dengan banyak pertimbangan, bahwa tidak terdapat urgensi terhadap perubahan batas antara Kutim dan Kota Bontang. Sehingga menolak usulan dari Kutim Bontang. itu sudah jelas dan sudah kita sampaikan ke Kementrian” Jelasnya

Sehingga sangat kecil kemungkinan bergabungnya Dusun Sidrap ke Kota Bontang bisa diproses di Kementrian. “Karena batas itu bisa berubah, yang pertama kedua belah pihak mengusulkan bersamaan. Kemudian yang kedua terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan yang ketiga penataan wilayah.” Terangnya

Namun dari ketiga persyaratan tersebut yang bisa dilakukan hanya satu yakni kesepakatan mengusulkan bersamaan. Namun hal itu sudah tidak bisa dilakukan karena Pemkab Kutim sudah menyatakan sikap menolak.

“Jadi hal ini juga sudah kami sampaikan ke Kementrian dan pendapat Kementrian apa? dapat dikatakan hampir mustahil dusun Sidrap itu bisa masuk ke Kota Bontang. Kenapa? pertama anggaplah disetujui berubah. Tapi tidak cukup merubah Pemendagri tentang batas. Karena itu merupakan cakupan yang dahulunya Desa Martadinata itu masuk ke Kutim, tetapi menjadi sebagian wilayahnya masuk bontang, berarti dia harus mengubah Undang-Undang (UU) Pembentukan, cakupannya berubah. Jadi ada Permendagri tentang batas, dan UU Pembentukan dan itupun sangat rumit, kalaupun disetujui,” Jelasnya

Terlebih Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tidak memandang hal itu urgen untuk diubah. Sehingga hampir dapat dikatakan mustahil batas antara Bontang-Kutim disegemen Dusun Sidrap itu akan dilakukan perubahan. “Yang dilapangan sebenarnya bukan masalah Batas Wilayah, tapi sosial ekonomi dan politik.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya