Utama

Tunjangan Hari Raya THR THR Honorer   PPPK Guru  THR Honorer di Kaltim THR Honorer di Samarinda 

Isran Pastikan Pegawai Honorer Pemprov Kaltim Terima THR



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, memastikan bahwa honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Isran kepada media ini, saat ditemui usai menghadiri acara Kaltim Berzakat.

"Sama pokoknya. THR sama satu bulan yang diterima gajinya," ucap Isran.

Kebijakan ini ia sebut berlaku di wilayah Kaltim, sehingga seharusnya kabupaten/kota turut mengikuti pemberian THR untuk honorer ini. Ia pun menjelaskan, bahwa tidak ada syarat minimal waktu kerja dalam pemberitaan THR untuk honorer ini. Dana untuk THR honorer ini pun disebut gubernur telah masuk batang tubuh APBD Kaltim.

"Jadi walaupun dia baru bekerja 1 bulan, saya wajibkan bayar sebesar 1 bulan gaji," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pusat sebelumnya memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada pegawai honorer pada lebaran 2023 Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada pagi ini, Rabu (29/3/2023).

"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Namun, menurutnya, dia mengatakan bahwa profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

"Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%," paparnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya