Ragam
BPKAD Kaltim Pembagian THR 2023  THR 2023 Tunjangan Hari Raya  Ramadan 1444 H Pencairan THR Gaji Ketiga Belas Insentif Hari Raya 
BPKAD Kaltim Gelar Sosialisasikan Juknis Pembagian THR 2023
SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim telah mengadakan sosialisasi mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun 2023. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Kasubbag Perencanaan atau Keuangan dari masing-masing Perangkat Daerah dan dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda pada hari Selasa, 11 April 2023.
Menurut Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana, Pemerintah Provinsi Kaltim tengah mempersiapkan tahapan untuk pencairan THR, Gaji Ketiga Belas, dan Insentif Hari Raya bagi pegawai Non-ASN tahun 2023. Namun, Fahmi meminta kesabaran dari ASN karena tahapan pembayaran saat ini sedang dipersiapkan. Fahmi menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan dan yang terpenting adalah alokasi anggarannya ada.
"Pemberian THR paling lambat 10 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan," ujarnya. Ia juga meminta bendahara maupun PPTK untuk bekerja dengan jujur dan mempersiapkan pembayaran THR. Fahmi berharap sosialisasi petunjuk teknis ini dapat bermanfaat agar perintah Gubernur dapat dilaksanakan dengan baik.
Acara sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber dari Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kaltim. Sebagai penutup, Fahmi menyatakan, "Semoga dengan sosialisasi ini, teman-teman Kasubbag Perencanaan atau Keuangan masing-masing Perangkat Daerah dapat mengimplementasikan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dengan baik."
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan