Ragam

Disnakertrans Kaltim Tunjangan Hari Raya THR 2023 Layanan Aduan THR 2023 Layanan Aduan THR  Ramadan 1444 H 

Disnakertrans Kaltim Dirikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur telah mendirikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) di Lobby Kantornya di Jalan Kemakmuran No. 2 Samarinda. Posisi tersebut didirikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran untuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Arismunandar menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Tim penanganan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3). Proses dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha juga didorong untuk mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini.

"Selain itu Posko ini juga menerima konsultasi terkait siapa saja yang berhak menerima THR maupun terkait jumlah besaran THR," tambahnya. Posko tersebut juga menerima pengaduan secara online melalui Website: https://poskothr.kemnaker.go.id untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Setiap Kabupaten/Kota juga membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website tersebut.

Sebagai narasumber, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Arismunandar menyatakan, "Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat."

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya