Kutai Timur

Insentif Hari Raya THR Tunjangan Hari Raya  Insentif Hari Raya Pegawai Non ASN  Insentif Hari Raya Pegawai 

Pemkab Kutim Bakal Berikan Insentif Hari Raya Rp 1,5 Juta Bagi Tiap Pegawai Non ASN



SELASAR.CO, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10.3/0038/BUP tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya (IHR) Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

SE ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pemberian insentif Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Pemberian insentif Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Kutim kepada para pegawai non-ASN atas dedikasi dan kinerjanya dalam mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa insentif Hari Raya diberikan kepada pegawai non-ASN yang berstatus sebagai TK2D, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Besaran insentif yang diberikan adalah sebesar Rp1,5 Juta per TK2D. Tak hanya itu, Ardiansyah juga meminta agar IHR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja, sebelum tanggal hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.

“IHR yang belum dapat dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka IHR dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya dalam surat edarannya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa anggaran yang diperlukan untuk pembayaran IHR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Sekedar diketahui, jika merujuk data BKPSDM Kutim hingga 2024 ini, jumlah TK2D di Kutim mencapai 4303 orang. Maka apabila setiap orang dialokasikan Rp1,5 Juta, kemudian dikalikan 4303 orang, maka Pemkab Kutim akan menyiapkan anggaran khusus IHR sekitar Rp6 miliar lebih. IHR ini diberikan layaknya tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya