Kutai Timur

Hari Raya Idul Fitri Insentif Hari Raya THR Prokompi Kutim 

Bukan THR, TK2D Kutim Bakal Dapat IHR



SELASAR.CO, Sangatta - Demi meningkatkan motivasi kinerja pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dalam menjalankan tugasnya, Bupati meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) agar memberikan Insentif Hari Raya (IHR) kepada TK2D. Instruksi dimaksud disampaikan oleh Bupati dalam surat edaran internal lingkup Pemkab Kutim dengan mencantumkan beberapa persyaratan.

"Adapun syaratnya yakni Warga Negara Indonesia (WNI), diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja," jelas Bupati Ardiansyah Sulaiman, Kamis (21/3/2024)

Dia jelaskan bahwa nantinya pendanaan untuk IHR bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Nominal IHR yang diberikan kepada pegawai non ASN ini adalah sebesar Rp 1,5 juta. Ardiansyah meminta agar IHR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja, sebelum tanggal hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.

"IHR yang belum dapat dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka IHR dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa anggaran yang diperlukan untuk pembayaran IHR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Jika merujuk data BKPSDM Kutim hingga 2024 ini, jumlah TK2D di Kutim mencapai 4303 orang. Maka apabila setiap orang dialokasikan Rp 1,5 Juta, kemudian dikalikan 4303 orang, maka Pemkab Kutim mesti menyiapkan anggaran khusus IHR sekitar Rp 6 miliar lebih. IHR ini diberikan layaknya tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya