Utama
Gaji ke-13 ASN Gaji 13 PNS Gaji 13 ASN Tunjangan Hari Raya THR THR PNS THR ASN 
Presiden Jokowi Setujui PP Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ASN
SELASAR.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan di tahun 2024.
Dokumen PP yang tersedia di situs jdih.setneg.go.id menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan terhadap negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Kelompok yang berhak menerima manfaat ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara. Termasuk juga dalam kelompok ini adalah wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural, Badan Layanan Umum, dan Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen THR dan Gaji ke-13 yang dibiayai oleh APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan. Sementara itu, komponen yang dibiayai oleh APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan yang setara dengan satu bulan penerimaan.
Berita Terkait
Untuk staf khusus kementerian/lembaga dan pejabat dengan hak keuangan atau administratif setara dengan menteri atau wakil menteri, THR dan Gaji ke-13 diberikan maksimal sebesar yang diterima oleh pejabat dengan hak keuangan setara. Adapun CPNS akan menerima THR sebesar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
THR dijadwalkan untuk dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan jika belum terbayarkan, pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya. Gaji ke-13 dijadwalkan untuk dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dan jika belum terbayarkan, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Informasi lebih detail mengenai PP ini, termasuk jumlah maksimal THR dan Gaji ke-13, dapat diakses melalui salinan PP yang tersedia di situs jdih.setneg.go.id.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan