Utama

Laboratorium Forensik Pansus Investigasi Tambang Pemalsuan Izin dprd kaltim  Izin Usaha Pertambangan  Izin Usaha Pertambangan Palsu IUP Palsu tambang ilegal Tambang Ilegal di IKN 

Tanda Tangan Gubernur di 21 IUP Palsu akan Dicek Keasliannya di Laboratorium Forensik



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda - Pansus Investigasi Tambang DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Polda Kaltim dan beberapa instansi terkait Pemprov Kaltim, terkait kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu menggunakan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus Investigasi Tambang DPRD Kaltim M Udin mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

"Kasusnya sudah naik menjadi penyidikan. Tapi ada kelemahannya, apabila sudah dalam proses penyidikan, kan sudah ada 2 nama yaitu A dan R. Namun yang paling susah itu yaitu mendapatkan dokumen asli, karena yang disampaikan ke Polda Kaltim ini kan bentuknya scannan semua," kata M Udin, Jumat (5/5/2023).

M Udin menjelaskan, untuk memastikan apakah tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor asli atau palsu, dokumen scannan tersebut harus diperiksa di laboratorium forensik. "Untuk memastikan bahwa tanda tangan pak gubernur atau bukan, nanti dokumen scannan itu nanti akan masuk ke laboratorium forensik. Ini bertujuannya untuk memastikan bahwa tantangan gubernur atau bukan," ujarnya.

Selain itu, M Udin juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih kesulitan untuk mengkonfirmasi keberadaan dokumen asli 21 IUP tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya dokumen tersebut kabarnya masih dalam proses perizinan Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI).

"Sedangkan sekarang yang coba dikonfirmasi yaitu Kementerian ESDM, Polda menerima informasi bahwa perihal tersebut belum dibalas oleh ESDM. Kendalanya itu karena Kementrian ESDM saat ini juga sedang diperiksa oleh KPK juga, jadi mereka sedang fokus ke situ dulu," ungkap M Udin.

M Udin berharap agar kasus 21 IUP palsu ini segera terungkap dan dapat ditindaklanjuti secara hukum. Ia juga mengapresiasi langkah Polda Kaltim yang telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.

Untuk diketahui, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan gubernur Kaltim resmi dilaporkan pemprov kepada Polda Kaltim awal November 2022. Setelah hampir tiga bulan, status pengusutan kasus naik status. Dari semula penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Prananta. Dia pun mengapresiasi langkah kepolisian. “Dari lidik (penyelidikan) berubah ke sidik (penyidikan), itu tentu sudah merupakan keputusan yang versi mereka (penyidik Polda Kaltim) sudah mencukupi,” katanya seperti dikutip dari Jawapos.com.

Hanya, peningkatan status tersebut belum diiringi dengan penetapan tersangka. Karena itu, Irfan menyampaikan masih terus menunggu perkembangan pemeriksaan dari Polda Kaltim. Dia menegaskan, sebagai pelapor, inspektorat sudah berupaya maksimal agar kasus tersebut terang-benderang. “Kami menyampaikan laporan dan bukti-bukti ke pihak kepolisian. Tinggal polisi mempelajari. Dan tidak mungkin ada peningkatan status tadi, pasti ada pertimbangan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya