Utama

Forum Guru P3K Kaltim Forum Guru   P3K Kaltim PPPK Tunjangan ASN Tunjangan guru Tunjangan PPPK 

Forum Guru P3K Kaltim Minta Kesamaan Tunjangan dengan Guru ASN



Yekti Utami, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
Yekti Utami, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari Senin (29/5/2023), forum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kaltim. Salah satu permintaan yang diajukan oleh forum tersebut adalah agar tunjangan tambahan penghasilan bagi guru P3K agar dapat disamakan dengan tunjangan yang diperoleh guru ASN.

Yekti Utami, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 Ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN dan P3K dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan saat ini, Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) bagi guru P3K yang ditangung oleh Pemprov Kaltim ada sebesar 685 orang, dengan tambahan tahap kedua sebesar 507 orang, sehingga totalnya mencapai 1.192 orang. “Selain itu, terdapat 824 guru yang mencapai passing grade, namun yang mengisi biodata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya 755 karena beberapa di antaranya mengundurkan diri,” ucap Yekti.

Sebagai informasi nilai TPP yang diterima oleh guru P3K Pemprov Kaltim sebesar Rp1,250 juta. Nilai ini lah yang kemudian diminta untuk ditingkatkan atau paling tidak setara dengan nilai TPP yang diterima guru ASN. Yekti menjelaskan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting dalam penentuan nilai TPP ini. Oleh karena itu, pertemuan tersebut diadakan untuk mendengarkan masukan dari pihak P3K.

“Mereka berharap adanya penambahan tunjangan yang disamakan dengan PNS. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat peraturan di bawahnya yang menyebutkan bahwa tunjangan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk PNS Golongan 9, tunjangan tersebut sekitar Rp4 juta,” terangnya.

Sebagai informasi, Pemprov Kaltim akan kembali mengalami peningkatan jumlah P3K pada tahun 2024 yang diperkirakan sebanyak 5.245 orang. Untuk itu diperlukan perhitungan matang yang sesuai dengan regulasi dalam penetapannya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya