Kutai Timur

Pedoman Tata Kearsipan  Raperda Pedoman Tata Kearsipan Perda Kutim DPRD Kutim 

Sah!!!, Raperda Pedoman Tata Kearsipan Ditetapkan Jadi Perda



SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (6/6/2023) akhirnya sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditandai dengan pendatanganan berita acara oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke IX yang digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan, dan dihadiri sebanyak 28 anggota DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap pembahasan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan ini.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi - tingginya juga saya sampaikan kepada segenap Anggota DPRD yang terhimpun dalam Panitia Khusus (pansus), yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan Raperda dimaksud,” Kata Bupati Kutim saat menyampaikan pendapat akhir

Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang -undangan, akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan yang telah dibahas.

“Dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” Ucapnya dihadapan Anggota DPRD Kutim

Lebih lanjut, setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta Biro Hukum Propinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, baik berkaitan dengan legal drating maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok - pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing- masing pansus.

“Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Pansus DPRD dan Persetujuan Anggota DPRD, saya selaku Pimpinan Daerah berpendapat bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan tersebut menjadi Peraturan Daerah,” terangnya

Selain itu, dirinya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi.

Untuk itu, saya yakin bahwa kesemuannya itu semata-mata cerminan dari sebuah berdemokrasi demi tercapainya rumusan perda yang terbaik dan berkualitas. “Semoga, apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar - besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya