Kutai Timur
SKPD Kutim Pedoman Tata Kearsipan  Raperda Pedoman Tata Kearsipan  Perda Kutim  DPRD Kutim 
Bupati Minta SKPD Terkait Segera Susun Perbub Terkait Tata Kerasipan
SELASAR.CO, Sangatta – Usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke IX yang digelar di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, pada Selasa (6/6/2023) lalu.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengaku sepakat terhadap usulan Anggota DPRD Kutim agar perda tersebut bisa segera memiliki peraturan Bupati. “Sesegera mungkin kita minta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar perbubnya bisa segera disiapkan. Sehingga Pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Bupati terkait Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah,” Ucapnya kepada sejumlah awak media
Terlebih menurut Ardiansyah Sulaiman keberadaan Perda Pedoman Tata Kearsipan dinilai sangat penting, karena melalui pengelolaan arsip yang baik, kita bisa melihat perkembangan sejarah Kabupaten Kutai Timur dari masa ke masa.
“Muda-mudahan dipenataan arsip, baik arsip di Pemerintahan Daerah dan Arsip-arsip yang dibutuhkan muda-mudahan ini nanti bisa menjadi bahan untuk melihat perkembangan Kutai Timur,” Terangnya kepada sejumlah awak media
Berita Terkait
Lebih lanjut, Ardiansyah mengaku jika dirinya telah mendapatkan informasi bahwa Gedung arsip yang dimiliki saat ini sudah sesuai standar baik disisi tingkat kelembabannya maupun tingkat kemanannya sudah terbilang luar biasa.
“Karena arsip ini tidak boleh sampai ada yang mungkin rusak, termakan oleh binatang dan sebagainya dan tidak boleh juga ada yang lembab. Dia harus terjaga dengan baik kondisinya, itu yang terkait dengan lembaran kertas, apalagi arsip yang terkait dengan informasi teknologi yang bisa kita simpan didalam alat-alat yang memiliki teknologi yang canggih.” Tutupnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan